Rabu 23 Feb 2022 04:26 WIB

Gibran Pastikan tak Ada Penutupan Wisata Selama PPKM Level 3

Gibran juga tak akan menutup pasar maupun rumah makan.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Pemkot Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak ada penutupan objek wisata selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Solo, Jawa Tengah. "Tidak ada pembatasan yang gimana-gimana banget kok, tidak ada objek wisata yang kami tutup," katanya di Solo, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, dikatakannya, berbagai agenda pariwisata juga tetap dijalankan sesuai jadwal. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor KS.00.23/734/2022 tentang PPKM Level 3 di Kota Surakarta yang terbit pada Selasa (22/2/2022), fasilitas umum, di antaranya area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Baca Juga

Untuk ketentuan kunjungan tersebut di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan. Antara lain, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, untuk pengunjung berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, sedangkan 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama. Selanjutnya, anak-anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang masuk.

Sementara itu, untuk pasar juga tidak akan ditutup, termasuk juga rumah makan yang akan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Terkait aturan tersebut, SE yang sama juga mengatur supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Di antaranya toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan.

Untuk ketentuan operasional, tempat usaha diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 60 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Selanjutnya, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Tempat usaha juga direkomendasikan agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Khusus layanan kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan pokok pada minimarket sekitar rumah sakit dengan radius 500 meter dapat beroperasi sampai dengan pukul 00.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement