Selasa 22 Feb 2022 19:39 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Cipanas Garut

Pelaku pungli di kawasan wisata Cipanas Garut ada dua orang yang ditangkap.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bilal Ramadhan
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait aksi pungli di Mapolres Garut, Selasa (22/2/2022). Dua orang yang diduga melakukan aksi pungli di kawasan wisata Cipanas Kabupaten Garut ditangkap aparat kepolisian
Foto: dok. Istimewa
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait aksi pungli di Mapolres Garut, Selasa (22/2/2022). Dua orang yang diduga melakukan aksi pungli di kawasan wisata Cipanas Kabupaten Garut ditangkap aparat kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian menangkap dua orang yang diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dua orang berinisial A (53 tahun) dan U (61) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Garut.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat terkait praktik pungli di kawasan wisata tersebut. Saat aparat kepolisian melakukan patroli pada Senin (14/2/2022), benar didapati adanya praktik pungli.

Baca Juga

"Di pemandian Cipanas ada pungli oleh preman dengan modus mencuci setiap mobil pengunjung yang ada di sana," kata dia, Selasa (22/2/2022).

Ketika pemilik kendaraan kembali, para pelaku meminta uang secara paksa. Padahal pemilik tak meminta kendaraannya untuk dicuci. Menurut Dede, para pelaku biasa meminta uang Rp 20 ribu hingga Rp 45 ribu kepada pemilik kendaraan.

Akibatnya, para pemilik kendaraan, yang notabene merupakan pengunjung objek wisata, itu merasa keberatan. "Kami amankan dua pelaku inisial A (53) dan U (61). Keduanya sering melakukan pungli di pemandian Cipanas," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku itu akan dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Dede mengatakan, aparat kepolisian akan terus melakukan pengawasan di seluruh tempat wisata di Kabupaten Garut untuk mencegah praktik pungli kembali terjadi.

"Kami ingin menjaga kondusivitas destinasi wisata di Garut, sehingga wisatawan dapat dengan nyaman berkunjung," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement