Selasa 22 Feb 2022 23:05 WIB

Mendesaknya Akselerasi Industri Halal Indonesia

Perkembangan industri halal di Indonesia semakin tumbuh

Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, Perkembangan industri halal di Indonesia semakin tumbuh dalam dua tahun terakhir. Hal ini dapat dilihat dari peringkat Indonesia merujuk pada data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021. Disebutkan, Indonesia berada di peringkat keempat di sektor makanan halal atau naik delapan peringkat dibanding posisi sebelumnya.

Tak hanya di sektor makanan halal, di sektor lainnya seperti pharmaceutical and cosmetics, peringkat Indonesia naik 19 peringkat sehingga saat ini menjadi peringkat keenam dunia. Begitu pula, di sektor modest fashion muslim, Indonesia menempati di peringkat ketiga dunia.

Dalam waktu yang relatif singkat, Indonesia memperlihatkan potensi besar di industry halal. Pada dasarnya, industri halal merupakan kegiatan suatu industry yang dimulai dari perolehan bahan baku, pengolahan, hingga menghasilkan suatu produk halal yang sesuai dengan syariat ajaran Islam. Proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian produk.

Sejak 2014, pemerintah Indonesia telah menerbitkan lima regulasi yang mengatur dan mendorong produk halal dan industry halal. Pertama, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang didalamnya mencakup kewajiban sertifikat halal; penyelenggara jaminan produk halal; ketentuan lembaga pemeriksa halal; ketentuan bahan dan proses produk halal; tata cara memperoleh sertifikat halal; pengawaan terhadap aktivitas jaminan produk halal; peran serta masyarakat dalam aktivitas jaminan produk halal; dan ketentuan pidana.

 

Kedua, PP 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU N0. 33 Tahun 2014 (UU JPH) yang didalamnya mencakup detail penjelasan dalam pelaksanaan JPH; kerja sama antar lembaga dalam penyelenggaran JPH; biaya sertifikasi halal; dan penahapan kewajiban jenis produk yang bersertifikasi halal.

Ketiga, Peraturan Menteri Agama No 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Di dalamnya mencakup detail penahaan kewajiban sertifikat halal (berdasarkan jenis produk); tata cara pendirian dan akreditasi LPH; detail tata cara pengajuan permohonan dan pembaruan sertifikat halal; dan label halal dan keterangan tidak halal.

Keempat, Keputusan Menteri Agama No 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Di dalamnya mencakup penetapan layanan sertifikasi halal dalam masa peralihan; dan peran BPJPH, MUI dan LPPOM MUI dalam layanan sertifikasi halal.

Kelima, PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Di dalamnya mencakup detail penjelasan dalam pelaksanaan JPH; kerja sama antar lembaga dalam penyelenggaraan jaminan produk halal; biaya sertifikasi halal; dan penahapan kewajiban jenis produk yang bersertifikat halal.

Dengan kerangka hukum yang sudah dibentuk, realisasi di lapangan menjadi krusial untuk didorong lebih keras. Tujuannya tak lain agar terjadi akselerasi dan pengembangan industri halal nasional bisa berdaya saing global.

Tahap awal yang perlu dilakukan adalah kesadaran kolektif bahwa industri halal telah menjadi tren di berbagai negara. Industri halal tidak hanya dikembangkan di negara dengan mayoritas muslim, namun juga di negara-negara non-mayoritas muslim. Minat masyarakat dunia dalam mengonsumsi produk halal terus meningkat, didasarkan pada keyakinan agama, juga karena produk halal menjadi jaminan kualitas produk dari berbagai macam aspek, baik kesehatan, kemananan, etis, hingga aspek keramahan terhadap alam dan lingkungan.

Perlu disadari pula bahwa industri halal merupakan salah satu sektor perekonomian yang sangat potensial dan mengalami perkembangan global yang sangat pesat. Menurut Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (LEKSI) 2021 yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 26 Januari 2022, telah terjadi peningkatan kontribusi ekonomi syariah pada pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk dari sisi industri halal, khususnya makanan halal. Ekspor sektor makanan halal pada sampai dengan Oktober 2021 mencapai 38,27 miliar dolar AS, tumbuh 35,60 persen (yoy).

Peningkatan tersebut relatif lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan impor sehingga secara umum Indonesia masih menjadi negara net ekspor untuk bahan makanan halal. Kontributor utama kelompok komoditas yang mendorong pertumbuhan ekspor makanan sampai dengan Oktober 2021 yaitu komoditas animal or vegetable fats, oils and waxes, termasuk minyak sawit yang jumlahnya sebesar 25,25 miliar dolar AS. Nilai tersebut menempati pangsa 65,98 persen terhadap total ekspor bahan makanan halal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo juga menegaskan realisasi investasi industri halal di indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Sepanjang 2018 sampai 2021, tercatat sebanyak 80 transaksi dalam bentuk M&A (merger and accuisition), Private Equity (PE), dan Venture Capital (VC) yang terkait industri halal.

“Transaksi tersebut tersebar di setiap sektor, di mana paling besar terjadi di sektor halal food dan keuangan syariah,” ungkapnya belum lama ini.

Meski makanan halal menjadi penopang penting, tetapi potensi industry halal juga terletak pada sektor-sektor lain. Sebut saja sektor kosmetik, farmasi, travel dan fashion. Dari sektor kosmetik, sertifikat halal yang disematkan pada berbagai produk kosmetik memberikan jaminan bahwa kosmetik tersebut menggunakan bahan baku yang aman digunakan.

Sektor farmasi juga memiliki peluang yang strategis di Indonesia bahkan dunia. Meski harus diakui sektor ini masih menghadapi sejumlah tantangan terutama pada proses sertifikasi halal pada produk-produknya seperti proses pemerolehan bahan baku.

Sektor travel atau industry pariwisata halal tidak hanya diminati oleh masyarakat muslim tetapi juga nonmuslim. Wisata halal dapat memberikan jaminan keamanan, kebersihan serta kualitas secara menyeluruh dalam proses jasa wisata. Terakhir, sektor fashion halal telah mendapatkan respons yang baik karena adanya jaminan kualitas produk yang ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement