Selasa 22 Feb 2022 16:35 WIB

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Hingga 28 Februari 2022

PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk antisipasi lonjakan kasus covid-19..

Red: Mohamad Amin Madani

Pengemudi ojek daring mengendarai sepeda listrik di kawasan Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 28 Februari 2022 sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)

Pekerja menyeberang jalan di kawasan Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 28 Februari 2022 sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)

Warga menyeberang jalan di kawasan Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 28 Februari 2022 sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengemudi ojek daring mengendarai sepeda listrik di kawasan Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 28 Februari 2022 sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement