Selasa 22 Feb 2022 15:43 WIB

KPK Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Tiru Pendahulu Kasus Hukum

KPK berharap peristiwa Arifin dan Nugroho dapat dijadikan pelajaran bagi Edy.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Letnan Jenderal (Letjen) Edy Rahmayadi, tidak meniru dua pendahulunya yang tersangkut persoalan hukum. Adapun dua gubernur Sumut sebelumnya yang tersandung masalah hukum dan dijerat KPK, yakni Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho.

"Pak jangan sampai hattrick," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat acara pencanangan 'Wilayah Bebas Korupsi (WPK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBMM)' di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga

Dia berharap peristiwa Arifin dan Nugroho dapat dijadikan pelajaran bagi Edy. Menurut dia, KPK siap mengawal itu. "Saya senang Pemprov Sumut mencanangkan zona integritas. Pembangunan zona integritas, bukan saja tugas bapak dan ibu. Tapi, masyarakat. Untuk itu, masyarakat juga diajak, kita didik. Agar berintegritas juga," jelas Marwata.

Dia mengatakan, untuk menuju WBK dan WBBM tidak akan terwujud apabila tidak ada komitmen dari pimpinan. "Untuk menuju WBK/WBBM bersikap melayani tidak akan pernah terbit kalau tidak bisa komitmen bersama yakni seluruh jajaran Pemprov Sumatra Utara. Bapak gubernur sebagai komandan, harapan kami di KPK, ini yang selalu saya sampaikan, komitmen hari dari pimpinan," ucap Marwata.

"Langkah awal itu komitmen apapun itu dari pucuk pimpinan. Kalau dari pucuk pimpinan tidak ada komitmen, rasa-rasanya sulit kita mewujudkan," kata Marwata melanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement