Selasa 22 Feb 2022 12:41 WIB

OJK Bidik Influencer 'Kaki Tangan' Binary Option dan Broker Ilegal

OJK memanggil lima influencer dan afiliator yang diduga fasilitasi binary option

Foto: Republika
OJK bidik influencer dan affiliator kaki tangan Binary Option dan Broker Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat waspadai penawaran binary option dan broker ilegal. Apalagi mereka menggunakan jasa para afiliator ataupun influencer untuk mempromosikan perusahaan binary option atau broker ilegal.

-Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil 5 afiliator dan influencer, dimana kelimanya diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar, kelimanya antara lain:

1. Indra Kesuma atau Indra Kenz

2. Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan

3. Vincent Raditya

4. Erwin Laisuman

5. Kenneth William

- Kelimanya diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX

"SWI meminta influencer menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada media sosial masing-masing," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

sumber: Republika.co.id/pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement