Selasa 22 Feb 2022 04:45 WIB

BPJS Kesehatan untuk Syarat Beli Tanah, Politisi PAN: Aneh dan Berlebihan

Politisi PAN menilai tidak ada korelasi antara tanah dengan jaminan kesehatan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.Beberapa layanan publik yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan yakni mulai dari jual beli tanah, mengurus SIM, STNK , SKCK hingga Haji dan Umrah.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.Beberapa layanan publik yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan yakni mulai dari jual beli tanah, mengurus SIM, STNK , SKCK hingga Haji dan Umrah.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanggapi terkait pemerintah yang akan mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Menurutnya, kebijakan tersebut aneh dan mengada-ada.

"Ini kebijakan yang absurd, berlebihan, mengada-ada dan bisa di kategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan," katanya saat dihubungi Republika, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan jika syarat jual beli tanah dan kepemilikan rumah susun harus menyertakan keanggotaan BPJS kesehatan. Jauh panggang dari api dan tidak ada korelasinya. Kenapa rakyat harus di paksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan apalagi mengkaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan.

Apalagi, kata dia, hal ini diterapkan pada 1 Maret 2022 sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 tentang kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

Ia menambahkan keinginan pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan kenapa harus dikaitkan dengan transaksi jual beli tanah oleh masyarakat.

Ini tidak adil karena memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk memaksa masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Tidak nyambung logikanya. Pemerintah seharusnya menekankan kepada pengelola BPJS untuk membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan," tegas politisi PAN ini.

Jika masyarakat merasakan manfaatnya dan puas terhadap service yang diberikan BPJS kesehatan. Maka, tanpa dipaksa masyarakat akan dengan sendirinya ikut berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari pemerintah ini.

Oleh karena itu, dengan keluarnya aturan baru itu, terkesan pemerintah memaksakan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan segala cara. "Aneh saja, korelasinya apa antara tanah sama jaminan kesehatan? peralihan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus sama-sama dilindungi negara," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kartu BPJS Kesehatan akan jadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Aturan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Presiden menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," bunyi surat Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikutip Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement