Senin 21 Feb 2022 16:46 WIB

Anggota Dewan Nekat Duduk di Tengah Jalan, Adang Truk Tambang

Truk tronton masih beroperasi di tengah aktivitas warga.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi, duduk di tengah jalan mengadang belasan truk tambang yang masih beroperasi lewat jam operasional di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Senin (21/2).
Foto: dok. Istimewa
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi, duduk di tengah jalan mengadang belasan truk tambang yang masih beroperasi lewat jam operasional di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Senin (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi, duduk di tengah jalan mengadang belasan truk tambang yang masih beroperasi lewat jam operasional pada Senin (21/2). Aksi tersebut dilakukan Tohawi lantaran merasa kesal, melihat truk tronton yang masih beroperasi di tengah aktivitas warga.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Tambang, truk tambang bisa beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun kenyataannya, di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor sekitar pukul 09.30 WIB, Tohawi melihat belasan truk tambang berjalan berjajar layaknya melakukan konvoi.

Tohawi menjelaskan, aksinya diawali ketika ia sedang berada di perjalanan bersama sopirnya. Dalam jarak 3 kilometer, dia merasa heran kenapa waktu tempuh yang dibutuhkan mencapai 30 menit lebih.

“Pas sopir saya mendahului, ternyata di depan ada tronton konvoi empat unit. Dari yang arah berlawanan, tronton kosong banyak banget lebih dari sebelas lah tronton dari arah berlawanan,” kata Tohawi dikonfirmasi, Senin (21/2).

Spontan, Tohawi turun dari mobilnya dan mengadang belasan truk tronton tersebut dengan duduk di tengah jalan. Ia pun sempat menegur para sopir truk yang mengaku jam operasional truk tambang mencapai pukul 13.00 WIB.

Tohawi mengatakan, hal ini dilakukannya untuk mewakili masyarakat. Dimana masyarakat masih mengeluh perihal truk tambang yang beroperasi melewati jam operasional. 

Padahal, kata dia, Satpol PP Kecamatan Ciseeng hampir setiap hari melalukan razia, serta sosialisasi tentang Perbup Nomor 120 Tahun 2021.

“Ini bentuk protes ke pengusaha (tambang). Kan ada aturan tolong ditegakkan. Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga tolong dong ditegakkan kan sudah ada Perbup. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor atau siapa yang bertugas,” tegasnya.

Tohawi menambahkan, jalan milik Kabupaten Bogor hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase 8 ton. Sedangkan diperkirakan truk tambang dengan muatannga bisa mencapai 20 ton lebih.

Jika jalan kabupaten terus diinjak tanpa adanya pembatasan waktu, dia tidak bisa memperkirakan berapa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor yang harus dikucurkan demi infrastruktur. Belum lagi dengan banyaknya korban meninggal dunia akibat kecelakaan dengan kendaraan tambang.

Berdasarkan laporannya yang diterima dari warga, diperkirakan masih ada ribuan kendaraan tambang yang melanggar jam operasional setiap harinya. Bahkan dalam pantauannya pagi tadi, dalam waktu singkat kendaraan tronton yang melintas hampir mencapai 100 unit.

Dia pun meminta, para pengusaha dan pengemudi kendaraan tambang menaati Perbup dan saling menghargai aktivitas warga. “Kalau tidak saling menghargai antara pengusaha dan pengemudi, siapa yang mengatur? Inikan Pemda sudah mengatur, kok tidak mau taat,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement