Selasa 22 Feb 2022 00:10 WIB

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR: Harus Dikaji Ulang

Mardani sebut aturan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah harus dikaji ulang.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.Beberapa layanan publik yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan yakni mulai dari jual beli tanah, mengurus SIM, STNK , SKCK hingga Haji dan Umrah.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.Beberapa layanan publik yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan yakni mulai dari jual beli tanah, mengurus SIM, STNK , SKCK hingga Haji dan Umrah.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menanggapi terkait peraturan pemerintah kalau BPJS Kesehatan untuk syarat jual beli tanah. Menurutnya, peraturan tersebut harus ditarik dan dikaji ulang.

"Kebijakan itu harus ditarik dan dikaji ulang. Mestinya kegagalan BPJS Kesehatan jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya," kata Mardani saat dihubungi Republika, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan hal ini hanya memperpanjang proses bisnis. Sehingga masyarakat yang kena dampaknya dan dirugikan. Peraturan ini harus segera dikaji ulang.

"Kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret 2022. Ini lebih berat lagi," kata dia.

Ia menambahkan pertanahan dan BPJS Kesehatan merupakan wewenang yang berbeda kementerian. Selain itu, hal ini juga bertentangqn regulasi Jokowi yang tidak ingin adanya tumpang tindih kebijakan.

"Justru bertentangan dengan Jokowi melakukan regulasi. Ini menambang regulasi," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kartu BPJS Kesehatan akan jadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Aturan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Presiden menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," bunyi surat Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikutip Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement