Senin 21 Feb 2022 16:23 WIB

Pengalihan Polis ke IFG Life Sudah Mencapai Rp 20,87 Triliun pada 2021

IFG Life targetkan pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya capai Rp 12,15 triliun

Farid Azhar Nasution, Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life saat menyampaikan update kinerja keuangan IFG Life
Foto: IFG
Farid Azhar Nasution, Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life saat menyampaikan update kinerja keuangan IFG Life

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) hari ini mengumumkan kinerja perusahaannya di tahun 2021. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, realisasi penerimaan premi hingga Desember 2021 mencapai Rp 24,13 miliar, sementara untuk klaim tahapan ke-0 polis Mantap Plus C, Anuitas dan Utang Klaim dari polis eks PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) pembayarannya telah mencapai Rp 976,13 miliar.

Di samping itu, total aset IFG Life juga mencapai Rp 21,29 triliun, termasuk aset yang telah dialihkan dari Jiwasraya sebesar Rp 1,46 triliun. Dengan demikian, IFG Life memiliki Risk Based Capital (RBC) sebesar 258 persen, jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 120 persen, yang berarti kesehatan IFG Life sebagai perusahaan asuransi saat ini terbilang sangat baik.

Baca Juga

Perusahaan juga melaporkan laba YTD di bulan Januari 2022 sebesar Rp 24,79 miliar (unaudited). IFG Life juga menegaskan kembali komitmennya untuk menyelesaikan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis.

Hingga akhir tahun 2021, sebanyak 155.216 polis telah dialihkan, atau setara dengan Rp 20,87 trilliun. Angka ini adalah 63,20 persen dari target liabilitas polis yang akan dialihkan.

Sementara per Januari 2022, pembayaran klaim yang telah dilakukan mencapai Rp 412,09 miliar. “Pembaruan informasi ini kami sampaikan sebagai wujud dari komitmen IFG Life untuk mengedepankan tata kelola yang baik dan mengutamakan transparansi demi kepentingan asabah kami, juga masyarakat Indonesia pada umumnya,” papar Farid Azhar Nasution, Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life pada Senin, (21/2/2022).

Seperti diketahui, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah mulai menerima pengalihan polis dari Jiwasraya. Dalam prosesnya, polis yang dialihkan telah dilakukan due diligence untuk memastikan bahwa polis yang dialihkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memitigasi segala risiko yang berpotensi memengaruhi kelayakan finansial, operasional, dan going concern kegiatan usaha IFG Life.

Proses restrukturisasi Jiwasraya sudah mencapai tahap akhir. Hal ini ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya yang dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya jumlah pemegang polis.

Sebelumnya, tim percepatan restrukturisasi memastikan bahwa semua nasabah eks Jiwasraya yang sudah dialihkan akan mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan ketentuan dalam polis masing-masing. Program restrukturisasi Jiwasraya ini adalah bentuk penyelamatan polis oleh pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya demi meminimalisir kerugian yang akan dialami oleh pemegang polis dan negara.

Program restrukturisasi ini ditawarkan kepada seluruh nasabah untuk penyelamatan polis, termasuk kepada nasabah Saving Plan. Program restrukturisasi akan memangkas manfaat dari asuransi, yang berarti tidak 100 persen bisa diselamatkan, namun ini menjadi opsi terbaik yang muncul ketimbang likuidasi. 

Terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah Saving Plan, yakni JS Mantap Plus Plan A, Plan B, dan Plan C. Opsi pembayaran ini ditentukan oleh tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya yang sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun. 

Sementara itu, IFG Life memiliki peran untuk menjalankan program sesuai dengan ketentuan dari tim restrukturisasi Jiwasraya dan kemudian melakukan pembayaran klaim sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

Sebagai penerima pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya, IFG Life terus berkomitmen dalam menyelesaikan pengalihan polis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis. IFG Life memulai proses pengalihan dengan langkah proaktif perusahaan yang akan menghubungi setiap nasabah eks Jiwasraya untuk menyelesaikan proses pengalihan tersebut sekaligus memastikan pelayanan prima perusahaan kepada pemegang polis secara berkesinambungan.

Di tahun 2022 ini, IFG Life masih akan terus melaksanakan proses pengalihan polis. “Target kami di tahun 2022 ini untuk pengalihan polis adalah sebesar Rp 12,15 trilliun, dan yang sudah terealisasi selama Januari 2022 adalah sebesar Rp 724,1 miliar,” terang Farid Azhar Nasution dalam paparannya.

Saat ini IFG Life juga terus memastikan kesiapan kantor representatif IFG Life untuk dapat melayani pemegang polis secara maksimal. Informasi terkait pengalihan polis akan disampaikan secara individual melalui SMS, email, dan surat. Namun nasabah juga dapat menghubungi call center 1500176 untuk mendapatkan informasi lengkap terkait proses pengalihan ini. 

Setelah tahap pemberitahuan, IFG Life akan melakukan sosialisasi kepada pemegang polis. Sosialisasi nantinya akan dilakukan dengan metode luring dan juga daring.

Untuk lebih lanjut, pemegang polis yang telah menerima pemberitahuan dapat mengakses https://asuransi.ifglife.id/ dan melakukan pengkinian data secara mandiri untuk kemudian mendaftarkan diri untuk mengikuti agenda sosialisasi pengalihan polis. Sosialisasi melalui metode luring dapat dilayani di 21 kantor representatif IFG Life yang tersebar di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement