Senin 21 Feb 2022 13:58 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Lagi Kasus Pengeroyokan Lansia di Cakung

Polda belum mengungkapkan kapan dan lokasi ketiga tersangka ditangkap.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) mengungkap peran tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89 tahun) di Cakung, Jaktim, Ahad (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB sebagai penghasut. Inisial tiga tersangka baru tersebut diketahui berinisial DJ, A, dan HP.

"Para tersangka yang baru ditetapkan ini dikenakan Pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan, karena apa yang mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

Hanya saja, polisi belum mengungkapkan kapan dan lokasi ketiga tersangka ditangkap. Adapun peran tersangka pertama yang berinisial DJ adalah pemilik motor yang pada saat kejadian berboncengan dengan tersangka A. Saat peristiwa terjadi, kata Zulpan, tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian dari orang di sekitarnya. Tujuannya untuk ikut beramai-ramai mengejar korban.

Kemudian peran dari tersangka kedua, yaitu inisial A, berteriak "Pak berhenti, nabrak" dengan menggunakan gestur melambaikan tangan. Pada saat kejadian, sambung dia, tersangka A dibonceng oleh DJ. Kemudian tersangka ketiga inisial HP berperan memvideokan dan juga meneriakkan maling dari awal pengejaran sampai dengan di lokasi pengeroyokan.

"Jadi saudara HP ini yang memvideokan yang sempat viral, tetapi persoalannya bukan memvideokannya, tetapi melakukan provokasi meneriakkan maling," kata Zulpan. Dia menyebut, ketiga tersangka baru itu tidak terlibat pemukulan terhadap korban. Namun, mereka turut menyebarkan hasutan dan provokasi dalam kasus tersebut sehingga pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 160 KUHP tentang hasutan.

"Jadi apa yang mereka lakukan yaitu penghasutan kepada orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran. Walaupun ketiga orang ini tidak melakukan pemukulan di TKP akhir sehingga mereka tidak dikenakan Pasal 170 KUHP, tetapi pasal 160 KUHP," ujar Zulpan.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jaktim. Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19). Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. Video itu pun viral dan menjadi guncingan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement