Senin 21 Feb 2022 12:22 WIB

PTUN Hukum Anies Keruk Sungai, PDIP: Komunikasi Pemprov Buruk

Gilbert menuding, selain masalah Kali Mampang, Pemprov DKI juga asal dalam Formula E.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.
Foto: Dok DPRD DKI
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh warga Mampang Prapatan terkait pengerukan Kali Mampang dan penurapan di Pela Mampang. Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menuding, kalahnya Pemprov DKI dalam sidang di PTUN karena tidak ada komunikasi dengan warga.

"Secara umum dipersoalkan Pemprov yang tidak taat aturan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang didalamnya mencakup Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Padahal seharusnya pemerintah taat atau tahu aturan (imperium scire legem)," kata Gilbert dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

Gilbert menyebut, masalah Pemprov DKI tidak terjadi pada pengerukan kali saja, tetapi di berbagai kasus. Di antaranya, kasus Formula E, reklamasi Ancol, sumur resapan yang bermasalah, dan berbagai hal lainnya. "Bila menyimak dengan jelas gugatan tersebut, jelas bahwa pertimbangan menghilangkan normalisasi sungai menjadi alas gugatan (posita) para Penggugat dan dimenangkan oleh Hakim (Putusan Nomor: 205/G/TF/2021/PTUN-JKT)” tuturnya.

Menurut Gilbert, keputusan dalam penurapan atau betonisasi oleh hakim PTUN menunjukkan adanya sikap asal dari Pemprov DKI yang harus dihindari. Pasalnya, penghapusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) soal normalisasi sungai, tidak tepat secara yuridis.

"Dan sebaiknya diperbaiki. Bilamana ada yang menggugat gagalnya sumur resapan dan dimenangkan, maka semakin jelas bahwa RPJMD yang disusun sangat perlu direvisi kualitasnya," jelas anggota Komisi B DPRD DKI itu.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono juga menilai, kemenangan atas gugatan warga Mampang menunjukkan lemahnya kinerja Pemprov DKI. Utamanya, terhadap pengentasan persoalan banjir yang melanda ibu kota. "Padahal, sebenarnya itu menjadi tupoksi dari Pemprov DKI sendiri,” kata Gembong kepada Republika di Jakarta, Ahad (20/2/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement