Ahad 20 Feb 2022 18:58 WIB

Kemkominfo Tutup Akses 1.130 Lembaga Investasi Ilegal, Termasuk Binary Option

Menkominfo menyebut ada 92 konten binary option yang ditutup Kemenkominfo

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkap kementerian Kominfo telah menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option sepanjang 2021. Menurutnya, Kementerian Kominfo telah menerima permintaan penutupan akses atas kegiatan binary option dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.
Foto: Kemenkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkap kementerian Kominfo telah menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option sepanjang 2021. Menurutnya, Kementerian Kominfo telah menerima permintaan penutupan akses atas kegiatan binary option dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkap kementerian Kominfo telah menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option sepanjang 2021. Menurutnya, Kementerian Kominfo telah menerima permintaan penutupan akses atas kegiatan binary option dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.

"Tepatnya 489 konten pialang berjangka ilegal, 332 konten investasi ilegal, 312 konten forex ilegal dan 92 konten binary option. Binary option kita sama-sama tahu bahwa BAPPEBTI telah menetapkan itu sebagai kegiatan ilegal setelah lebih dari 1.221 akun diblokir," ujar Johnny dikutip dari siaran persnya, Ahad (20/2).

Baca Juga

Johnny menegaskan, Kementerian Kominfo memiliki tiga tugas utama dalam menangani platform investasi ilegal seperti binary option. Karena itu, pihaknya akan tegas melakukan langkah penutupan akses

"Pertama, melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran sistem elektronik dan kepatuhan pada prinsip perlindungan data pribadi, Kedua, kesesuaian konten pada platform digital dengan perundang-undangan yang berlaku, serta ketiga, fasilitasi permintaan pemutusan platform binary option (yang melanggar)," katanya.

Johnny mengatakan Pemerintah juga telah menangani sebanyak 5.429 fintech ilegal yang beredar melalui platform website, aplikasi Google Play Store dan YouTube, Facebook, Instagram, file sharing dan Telegram."Beberapa waktu yang lalu ramai dibicarakan terkait dengan fintech ilegal, saya mengambil langkah-langkah tegas sesuai amanat undang-undang dan menutup 5.429 fintech ilegal," kata Johnny.

Ia mengatakan, pengawasan platform digital ini dilaksanakan di samping meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Salah satu langkah Kementerian Kominfo yakni melalui Program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) untuk meningkatkan literasi masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal.

"Saya menekankan agar literasi yang saat ini masih sangat kecil perlu terus didorong, mengingat bahwa usaha pemerintah untuk memberikan perhatian khusus mendorong UMKM dan Ultra Mikro nasional untuk go digital onboarding," ujarnya.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2021 yang dilakukan OJK, Indeks Literasi Keuangan Nasional terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Tahun 2013 yang lalu berada pada presentasi sekitar 21,8. Kemudian, jumlah itu mengalami menjadi 29,7 persen di tahun 2016 dan terus meningkat di tahun 2019 mencapai 38,3 persen. Pada tahun 2013, khusus Indeks Literasi Sektor Pasar Modal masih di sekitar 3,79 persen, Di tahun 2016 4,4 persen, sedangkan 2019 meningkat sebesar 4,92 persen," katanya.

Johnny pun berharap literasi keuangan masyarakat Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan akses lebih luas bagi siapa pun untuk melakukan investasi."GNLD juga ditujukan untuk memampukan masyarakat mencerna informasi yang ada di internet. Dalam hal ini termasuk tentunya memilih platform fintech yang tepat untuk berinvestasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement