Ahad 20 Feb 2022 17:10 WIB

Anies Kalah Gugatan PTUN, PDIP: Bukti Lemahnya Kinerja Pemprov

Pemprov DKI dituntut mengeruk kali mampang hingga tuntas.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya serta diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang pasca putusan sidang gugatan warga. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya serta diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang pasca putusan sidang gugatan warga. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kalah terhadap gugatan tujuh warga Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa hari lalu. Pemprov DKI dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dituntut mengeruk kali mampang hingga tuntas.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan, adanya kemenangan atas gugatan warga Mampang menunjukkan lemahnya kinerja Pemprov DKI. Utamanya, kata dia, terhadap pengentasan persoalan banjir yang melanda ibu kota.

“Padahal, sebenarnya itu menjadi tupoksi dari Pemprov DKI sendiri,” kata Gembong kepada Republika, Ahad (20/2).

Dia mengatakan, pengerukan seharusnya tidak dilakukan Pemprov DKI saat ada gugatan. Dengan menangnya warga Mampang atas putusan PTUN DKI Jakarta, kata Gembong, harus bisa menjadi momentum baik untuk melakukan evaluasi kinerja Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan dan Pemprov DKI.

Namun demikian, dikatakan Pemprov DKI, pengerukan telah tuntas dilakukan bulan lalu. “Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 m kubik yang dikerjakan sejak 28 November 2021 hingga 22 Januari 2022,” kata akun resmi Instagram Dinas SDA DKI Jakarta dikutip, Ahad (20/2).

Dikatakan, Pemprov akan melakukan kegiatan pengerukan kali atau pengurasan saluran melalui Grebek Lumpur di semua wilayah DKI. Khusus di kali Mampang, katanya, dilakukan di segmen Jl.Pondok Jaya X kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan. Dalam penyelesaiannya, Pemprov dijelaskan menggunakan tiga alat berat dengan rincian dua amphibious mini dan satu excavator mini.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (DSDA) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan, peningkatan kapasitas sungai terus dilakukan Pemprov DKI. Termasuk pengerukan dan pengurugan turap hingga grebek lumpur.

“Pemprov DKI sudah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir,” kata Dudi.

Khusus di Kali Mampang, Dudi menambahkan, pengerukan dilakukan secara bertahap setiap tahun. Menurutnya, pekerjaan itu dilakukan pada 2021 akhir dan 2022 awal. 

“Jadi sebetulnya, Pemprov DKi sudah mengerjakan semua poin yang jadi tuntutan penggugat,” katanya mengacu pada nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN itu. Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan tujuh warga Mampang itu, juga masih dalam proses pengerjaan.

“Sebetulnya, gugatan yang dikabulkan juga dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI,” tuturnya.

Diketahui, Anies sempat dituntut sejak tahun lalu oleh tujuh orang warga Mampang yang terdampak banjir pada awal 2021 lalu. Dalam tuntutan itu, Anies diminta untuk membayar ganti rugi dan menuntaskan pengendalian banjir di Kali Mampang. Kendati demikian, ganti rugi yang diminta para penggugat senilai Rp 1 miliar ditolak majelis hakim.

Alih-alih menolak semuanya, majelis hakim melalui keputusan yang ditetapkan pada Selasa (15/2) lalu, meminta Pemprov menuntaskan pembangunan turap dan pengerukan kali Mampang hingga wilayah Pondok Jaya. Anies, juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp 2.618.300.

Terpisah, perwakilan kuasa hukum untuk Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, mengatakan, dengan adanya hasil putusan PTUN, menunjukkan Anies yang tidak serius dalam penanganan banjir. Menurut dia, Pemprov DKI sudah seharusnya menangani masalah banjir karena masuk dalam program prioritas nasional dan daerah sesuai RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024.

“Serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," kata Francine.

Sementara itu, korban banjir dan salah satu penggugat di perkara PTUN, Sita Supomo, mengatakan, pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya dilihat dari beberapa waktu lalu pada ketinggian air yang hanya sekitar 15 cm. Akibat hal itu, banjir hingga dua meter, kata dia, sempat terjadi pada 19-21 Februari 2021 lalu.

“Terima kasih dan apresiasi kami pada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi kami sejak Maret 2021. Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik," imbuh Sita.

Tak sampai di sana, dengan adanya beberapa gugatan yang dikabulkan PTUN DKI Jakarta, kata dia, pihaknya berharap pengendalian banjir bisa direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala. Utamanya, di wilayah Kali Mampang sesuai putusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta.

"Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memprioritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali,” ujar Sita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement