REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Pemerintah Arab Saudi melarang laki-laki menggunakan celana pendek di masjid maupun di kantor pemerintahan. Siapapun yang melanggar maka akan dikenakan denda antara 250-500 riyal Saudi atau setara dengan Rp 960 ribu hingga Rp 1,9 juta.
Dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (20/1), laki-laki yang mengenakan celana pendek di masjid dan di kantor pemerintah akan dianggap melanggar kesopanan publik. Aturan ini dibuat berdasarkan amandemen baru untuk jadwal pelanggaran kesopanan publik.
Keputusan itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri, Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif baru-baru ini mengeluarkan keputusan menteri yang menyerukan amandemen peraturan kesopanan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 peraturan tersebut.
Di antara keputusan untuk mengubah peraturan tentang pelanggaran kesopanan publik, menteri telah menyetujui penambahan pelanggaran baru ke klasifikasi pelanggaran kesopanan publik, sehingga menjadi 20 pelanggaran, dari 19 disetujui.
Keputusan tersebut menetapkan denda bagi siapa saja yang mengenakan celana pendek hanya di masjid dan kantor pemerintah, dan jumlahnya akan berkisar antara 250-500 riyal Saudi atau Rp 960 ribu hingga Rp 1,9 juta.
Patut dicatat bahwa peraturan kesopanan publik mulai berlaku pada 2 November 2019. Peraturan ini disetujui oleh menteri dalam negeri, yang mengidentifikasi 19 pelanggaran yang pelakunya dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 riyal (Rp 191 ribu) hingga 6.000 riyal (Rp 22 juta). Angka denda itu sebelum diubah dengan keputusan terbaru.