Sabtu 19 Feb 2022 10:47 WIB

Polda Aceh Terima Pengembalian Uang Korupsi Beasiswa Rp 446,6 juta

Uang Rp 446,6 juta dikembalikan oleh 38 mahasiswa penerima beasiswa di Aceh.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp 446,6 juta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp 446,6 juta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp 446,6 juta. Uang tersebut dikembalikan oleh 38 mahasiswa penerima beasiswa serta seorang koordinator lapangan.

"Total pengembalian uang beasiswa dari 38 mahasiswa tersebut sebanyak Rp 254,4 juta. Sedangkan dari koordinator lapangan sebanyak Rp 192,2. Jadi, total pengembalian kerugian negara Rp 446,6 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Sabtu (19/2/2022). 

Baca Juga

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar. Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. 

Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima. Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Winardy mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Namun, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," tuturnya.

Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.

"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh," ujar Winardy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement