Jumat 18 Feb 2022 23:10 WIB

RS PKU Surakarta Raih Penghargaan Sistem Antrean Online JKN

Sistem antrean online JKN tersebut sudah diuji cobakan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada RS PKU Muhammadiyah Surakarta.
Foto: RS PKU Muhammadiyah
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada RS PKU Muhammadiyah Surakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,SURAKARTA -- Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta mendapatkan penghargaan sistem antrean online JKN dari BPJS Kesehatan. Penghargaan ini diberikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Jumat (18/2).

Direktur RS PKU Muhammadiyah Surakarta, Mardiatmo mengatakan, sistem antrean online JKN tersebut sudah diuji cobakan dan diimplementasikan sejak April 2021 lalu. Sistem ini merupakan aplikasi yang terintegrasi antara Mobile JKN dan SIM RS.

Baca Juga

"(Sistem antrean online JKN) Berfungsi untuk memudahkan pelayanan pasien JKN yang akan memeriksakan diri dan berobat ke RS PKU Muhammadiyah Surakarta," kata Mardiatmo dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (18/2).

Mardiatmo pun mengucapkan terima kasihnya atas penghargaan yang diterima oleh RS PKU Muhammadiyah Surakarta. Melalui pelayanan antrean online ini, akan meningkatkan mutu pelayanan JKN secara digital dan lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Sistem antrean online JKN memberikan kemudahan baik kepada peserta JKN-KIS, rumah sakit, serta para stakeholder, juga untuk meningkatnya kepuasan peserta JKN-KIS dan mendukung peningkatan mutu pelayanan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Dalam acara pemberian penghargaan tersebut, ikut dihadiri oleh Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan, Pejabat BPJS Kesehatan Wilayah Jateng-DIY dan cabang Surakarta, Ketua MPKU PS Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surakarta, serta Direksi dan seluruh Pejabat Struktural RS PKU Muhammadiyah Surakarta.

"Diberikan penghargaan integrasi sistem antrean online, juga integrasi sistem klaim dan BPJS Kesehatan trustmark oleh BPJS Kesehatan," jelas Mardiatmo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement