Kamis 17 Feb 2022 16:15 WIB

Sholat Zhuhur dan Isya Diakhirkan, Bolehkah?

Rasulullah SAW bersabda bahwa sholat pada awal waktu itu jauh lebih utama.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Afdhalnya sholat fardhu dilaksanakan pada awal waktu. Meski demikian, ada dua sholat fardhu yang pengerjaannya boleh diakhirkan, tetapi dengan catatan.

Pengajar Ma'had Daarussunnah Bekasi, Ustadz Muhammad Azizan Lc, menjelaskan, ada dua sholat yang Rasulullah SAW pernah mengakhirkan pelaksanaannya, yakni shalat Zuhur dan Isya.

Baca Juga

Mengakhirkan shalat Zuhur didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah dan Ibnu Umar. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat Dzuhur karena panas yang menyengat merupakan hawa panas neraka jahanam." (HR Bukhari).

Namun, menurut Ustaz Azizan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengakhirkan shalat Dzuhur. "Pendapat pertama mengatakan, waktu shalat Zuhur yang lebih utama itu secara mutlak adalah dengan meng akhirkannya karena berdasarkan hadis tersebut," kata alumnus Fakultas Syariah Universitas al-Imam Muham mad bin Su'ud Riyadh Cabang Jakarta itu kepada Republika, belum lama ini.

 

Pendapat kedua, yaitu shalat Dzuhur tidak dianjurkan untuk diakhirkan kecuali kondisi panasnya memang sangat terik atau menyengat, khususnya di negara-negara yang memiliki musim panas. Bila tidak ada pengkhususan atau pengkhususannya tidak kuat, tetap mengerjakan shalat pada awal waktu.

Ustadz Azizan pun mengingatkan, Rasulullah SAW bersabda bahwa sholat pada awal waktu itu jauh lebih utama. "Terkait mengakhirkan waktu sholat Zuhur ini, karena dalilnya masih banyak kemungkinan-kemungkinan, maka kalau saya lebih condong ke pendapat ulama yang mengatakan shalat Dzuhur ini tetap dianjurkan dilakukan di awal waktu dan ini lebih utama," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement