Kamis 17 Feb 2022 12:33 WIB

Polda Jateng Ringkus Komplotan Pencuri Bermodus Ganjal Mesin ATM

Komplotan itu sudah beraksi di 10 lokasi selama kurun waktu Januari-Februari 2022.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani saat menunjukkan ketiga tersangka kawanan pelaku kejahatan dengan modus mengganjal ATM di mapolda Jawa Tengah, Jumat (28/1).
Foto: dok. Humas Polda Jateng
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani saat menunjukkan ketiga tersangka kawanan pelaku kejahatan dengan modus mengganjal ATM di mapolda Jawa Tengah, Jumat (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meringkus empat anggota komplotan pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandani mengatakan, komplotan itu setidaknya sudah beraksi di 10 lokasi selama kurun waktu Januari-Februari 2022.

"Beraksi di 10 tempat, tiga di antaranya di Jawa Timur," katanya di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Kamis (17/2/2022). Keempat pelaku yang ditangkap tersebut, masing-masing MW (48 tahun) warga Kabupaten Bandung, TH (39) warga Kota Tangerang, serta AM (47) dan SS (35) masing-masing warga Provinsi Lampung.

Menurut dia, para tersangka memiliki peran masing-masing, seperti sebagai sopir, orang berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tersangkut, dan berperan menukar kartu ATM korban. Dari 10 lokasi tempat komplotan ini beraksi, menurut Djuhandani, sebagian besar merupakan mesin ATM yang berlokasi di toko modern dan SPBU.

Adapun uang hasil curian yang berhasil diperoleh komplotan ini, lanjut dia, mencapai ratusan juta rupiah. Bersama para tersangka diamankan pula barang bukti sebuah mobil, empat tusuk gigi, dan empat kartu ATM. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement