Rabu 16 Feb 2022 19:36 WIB

Enggan Bayar Restitusi, KPPPA Dorong Jaksa Banding Putusan Herry Wirawan

Restitusi terhadap anak korban persetubuhan tidak dapat dibebankan kepada KPPPA.

Rep: Rizky Suryarandika, Haura Hafizhah, Antara/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memerintahkan pemerintah membayar biaya restitusi korban Herry Wirawan sebesar Rp 331 juta. Karena itu, KPPPA mendorong jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan upaya banding terhadap putusan hakim PN Bandung dalam perkara Herry Wirawan. 

Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPA Nahar mengatakan, jaksa dapat menyusun memori banding menggunakan UU 17 tahun 2016 yang mengatur aturan tambahan untuk pelaku persetubuhan terhadap anak. Ia menjelaskan, hakim membebaskan Herry Wirawan dari hukuman membayar restitusi karena ia dihukum seumur hidup.

Baca Juga

Ia menambahkan, hakim merujuk pada Pasal 67 KUHP yang menyebutkan terdakwa divonis seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim. Namun, ia mengatakan, UU 17 tahun 2016 memungkinkan pelaku persetubuhan anak mendapatkan hukuman maksimal berupa pidana mati dan hukuman tambahan, tindakan kebiri kimia, dan rehabilitasi. 

Saat ini, KPPPA terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas PPPA Jawa Barat dalam menyikapi putusan hakim yang menetapkan pelaksanaan restitusi kepada korban dan perawatan kepada 9 anak dari 8 anak korban dari total 13 anak korban. "Hal ini selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk mendorong upaya banding," kata dia, Rabu (16/2/2022).

Dalam putusannya, ia mengatakan, majelis hakim menyatakan bahwa negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Namun, ia mengatakan, restitusi terhadap anak korban persetubuhan tidak dapat dibebankan kepada KPPPA. 

Ia mengatakan, restitusi merupakan kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban. “Sehingga, kami tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi,” kata dia.

Ia menambahkan, pemerintah melalui KPPPA bukan keluarga atau pihak yang memiliki relasi dengan Herry Wirawan selaku terdakwa. "Mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang menegaskan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, restitusi tidak dibebankan kepada negara," ucap Nahar.

Baca juga: Muhammadiyah: Jangan Remehkan Angka Covid-19 Sebagai Angka Biasa

Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, meminta KPPPA menghormati putusan majelis hakim. Dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu merupakan putusan yang mengikat dan tak dapat dibantah oleh KPPPA.

Sebab, kementerian juga telah disumpah untuk melaksanakan hukum. "Sebagai tanggung jawab negara ini hadir, ini kan sudah menjadi tanggung jawab Undang-Undang Perlindungan Anak juga, apalagi ada putusan pengadilan," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Yudi menilai, KPPPA wajar apabila merasa keberatan karena anggaran untuk biaya restitusi itu tidak tersedia di tahun anggaran 2022. Namun, ia meminta hal tersebut dapat terakomodir di anggaran perubahan atau anggaran 2023.

"Kalau menolak saat ini wajar, tapi kalau menolak putusan hakim itu tidak benar," kata Yudi.

Baca juga: Survei: Warga Jabar Pilih Ridwan Kamil Jadi Capresnya

Pada Selasa (15/2/2022), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan karena memerkosa 13 santriwati. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan. 

Herry dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Hakim juga memutuskan biaya restitusi sebesar Rp 331 juta untuk korban Herry agar dibebankan ke KPPPA. Pembebanan biaya restitusi sebesar Rp 331 juta itu merupakan salah satu tuntutan dari jaksa kepada Herry Wirawan. Namun, hakim tidak bisa membebankan biaya restitusi itu kepada Herry Wirawan karena ia telah dihukum penjara seumur hidup atau hukuman maksimal. 

photo
Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement