Rabu 16 Feb 2022 18:45 WIB

Kemenaker: Permenaker Terkait JHT Direstui Presiden Jokowi

Permenaker tentang JHT sudah melalui proses, termasuk diserahkan ke Kemenkumham.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor  2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo. (Foto terkait: Aksi buruh di Kemenaker)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo. (Foto terkait: Aksi buruh di Kemenaker)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor  2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu untuk menanggapi anggapan bahwa Kemenaker tidak melakukan konsultasi dengan presiden.

"Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab (Sekretariat Kabinet) kok. Ini sudah melalui proses harmonisasi, di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) kok," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). 

Baca Juga

Indah juga menegaskan penyusunan Permenaker tersebut sudah melalui sejumlah rangkaian proses, termasuk diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM, harmonisasi dengan kementerian lainnya, dan izin dari Sekretariat Kabinet. Karena itu, ia mengatakan, tidak benar jika Permenaker bertentangan dengan Presiden Jokowi.

"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi pasti kantor Sekretariat Kabinet, Kantor Kemenkum HAM tidak menyetujui, terbitnya ini," kata Indah.

Permenaker Nomor  2 Tahun 2022  itu menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kaum buruh. Salah satu mandat Permenaker tersebut mensyaratkan pekerja harus berusia 56 untuk bisa mencairkan 100 persen dana Jaminan Hari Tua (JHT). Akibatnya, aturan ini membuat peserta tidak bisa mencairkan 100 dana JHT meski sudah tidak bekerja lagi sampai menginjak usia 56 tahun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Dengan demikian, dia menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Jokowi.

"Copot menteri tenaga kerja, copot menteri tenaga kerja, tetapi ini tentu menjadi hak prerogatif presiden jokowi untuk mencopot menteri tenaga kerja," tegas Said Iqbal di halaman kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Said Iqbal mengatakan, Menteri Ida Fauziyah tidak berkonsultasi dengan presiden ketika merumuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu, ia akan mendesak BPK dan DPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna menilik kemana 'larinya' dana JHT. Ia juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif.

"Dengan demikian menteri tenaga kerja telah melawan presiden, Menaker melawan Presiden," kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 terkait JHT dan meminta agar Menteri Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya tidak hanya digelar di Jakarta. Aksi serupa buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di wilayah masing-masing.

"Pada hari ini kami melakukan aksi serempak di seluruh Indonesia Termasuk di Bandung, Semarang, Jabar, Banten, Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh dan daerah-daerah industri lainnya," terang Said Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement