Rabu 16 Feb 2022 19:58 WIB

Penjelasan Menag Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022

Penjelasan Menag Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 krmrnag

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Penjelasan Menag Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022. Foto: Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: istimewa
Penjelasan Menag Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022. Foto: Menag Yaqut Cholil Qoumas.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sepuluh poin terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 M. Hal ini disampaikan Menag dalam rapat kerja Menag dan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/ 2022M pada Rabu (16/2/2022).

Menag menyampaikan sepuluh hal terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Pertama, kepastian penyelenggaraan ibadah haji. Menag menyampaikan, kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/ 2022 M sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga

"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/ 2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada rapat kerja sebelumnya," kata Menag, Rabu (16/2/2022)

Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Menag menyampaikan, salah satu tahapan persiapan adalah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji.

"Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 M," ujarnya.

Ketiga, pengisian kuota haji dan jamaah yang diberangkatkan, apabila tahun ini ada pemberangkatan. Menag mengatakan, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

"Adapun jamaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 M adalah jamaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/ 2020 M," jelas Menag.

Keempat, skenario penyelenggaraan ibadah haji. Menag menerangkan, mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/ 2022 M dengan tiga opsi. Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jamaah haji.

Menag menyampaikan, pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh.

Menag mengatakan, kelima, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jamaah haji tahun 1443 H/ 2022 M direncanakan  berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H/ 5 Juni 2022 M.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari," kata Menag.

Keenam, pelayanan jamaah haji di Arab Saudi. Menag mengatakan telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jamaah haji di Arab Saudi.

"Insya Allah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi," jelasnya.

Menag melanjutkan penjelasannya, ketujuh, pelayanan di embarkasi haji. Kemenag terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi. Antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jamaah, dan pelayanan barang bawaan jamaah di embarkasi.

Ia mengatakan, kedelapan, Kemenag akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom). Tujuannya, untuk memberikan semangat kepada jamaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom.

"Kepada jamaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp 750 ribu dan Karom sebesar Rp 1.250.000 per orang," jelas Menag.

Kesembilan, pembinaan jamaah haji di dalam negeri dan luar negeri. Menag mengatakan, pihaknya telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/ 2022 M. Pembinaan Jamaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kabupaten/ Kota.

Ia menjelaskan, manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa. Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali.

"Selain manasik, jamaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji," jelas Menag.

Sementara itu, pembinaan jamaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jamaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jamaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.

Menag mengatakan, kesepuluh, mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/ 2022 M. Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/ 2022M.

Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna. Sehingga identifikasi atas status vaksinasi jamaah haji dapat dilakukan dengan mudah. Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement