Rabu 16 Feb 2022 15:01 WIB

Permohonan Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur di Yogyakarta Masih Cukup Tinggi

Rata-rata, permohonan dispensasi diajukan karena hamil di luar nikah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Permohonan Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur di Yogyakarta Masih Cukup Tinggi (ilustrasi).
Foto: Republika
Permohonan Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur di Yogyakarta Masih Cukup Tinggi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pernikahan anak di bawah umur masih cukup banyak di Kota Yogyakarta. Bahkan, Pengadilan Agama (PA) Kota Yogyakarta pun menerima puluhan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur.

Panitera Pengganti PA Kota Yogyakarta, Titik Handriyani mengatakan, sejak 2019 hingga 2021 ada kenaikan dan penurunan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur. Rata-rata, permohonan tersebut diajukan karena hamil di luar nikah.

Baca Juga

"(Permohonan) Dispensasi nikah mayoritas karena kondisi calon istri dalam keadaan hamil, di 2021 bahkan ada yang sudah sampai melahirkan anak baru mengajukan dispensasi nikah," kata Titik dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/2).

Titik menjelaskan, pada 2019 ada 57 permohonan atau perkara yang masuk ke PA Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, hanya 53 permohonan yang diterima. "Satu perkara diputus cabut dan 52 perkara diputus dikabulkan," tambahnya.

Pada 2020, terjadi peningkatan permohonan yang masuk ke PA Kota Yogyakarta yakni mencapai 76 permohonan. Namun, Dari seluruh permohonan ini, tiga permohonan dicabut, satu permohonan tidak diterima dan satu permohonan digugurkan majelis. "Sisanya dikabulkan majelis," ujarnya.

Sementara itu, pada 2021 terjadi penurunan permohonan dispensasi nikah. Titik menyebut, total ada 65 permohonan yang masuk, namun hanya 64 permohonan yang diterima.

Rentang usia anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ini mulai dari umur 15 tahun hingga 18 tahun. Sebagian besar yang mengajukan permohonan, katanya, memang sudah dikarenakan hamil di luar nikah.

Titik menuturkan, penyelesaian permohonan dispensasi nikah tersebut didasarkan pada UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Khusus tentang Persoalan Usia Minimal Pernikahan. Dalam UU itu, dijelaskan bahwa anak sudah diizinkan menikah jika sudah mencapai umur 19 tahun.

"Kita dari PA Kota Yogyakarta prihatin juga melihat kondisi ini karena dari sisi usia masih di bawah umur, tapi sudah mengajukan dispensasi nikah karena sudah hamil dulu. Pemerintah mengajukan revisi UU perkawinan itu untuk mengurangi pernikahan dini, tapi faktanya dispensasi nikah anak masih tinggi di lapangan," jelas Titik.

Sementara itu, data yang masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta menyebutkan, dispensasi nikah anak usia 12-17 tahun mencapai 32 orang. Sedangkan, usia dari 18 tahun ke atas ada 60 orang.

"Total calon pengantin dispensasi selama 2021 92 jiwa atau 46 pasangan selama 2021," kata Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Edy Muhammad.

Dispensasi nikah berdasarkan klarifikasi pasangan, katanya, untuk pasangan anak di bawah umur ada tujuh pasangan atau 15,22 persen. Namun, pasangan yang terdiri dari anak di bawah umur dan dewasa tercatat 19 pasangan atau 41,30 persen di Kota Yogyakarta.

Selain itu, 20 pasangan lainnya merupakan dewasa atau 43,48 persen. "Data calon pengantin dispensasi berdasarkan alasan menikah, 43 pasangan atau 93,48 persen dikarenakan kehamilan (di luar nikah)," ujar Edy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement