Selasa 15 Feb 2022 17:56 WIB

Sidang Tuntutan Unlawfull Killing Ditunda

Penundaan lantaran kedua anggota Resmob Polda Metro Jaya itu terpapar Covid-19.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Sidang lanjutan kasus unlawfull killing terhadap anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan agenda tuntutan ditunda karena terdakwa terpapar Covid-19.
Foto: Republika/Ali Mansur
Sidang lanjutan kasus unlawfull killing terhadap anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan agenda tuntutan ditunda karena terdakwa terpapar Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello, dua terdakwa pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (15/2). Penundaan tersebut, lantaran kedua anggota Resmob Polda Metro Jaya itu terpapar Covid-19.

Ketua majelis hakim sidang, Muhammad Arif Nuryanta memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan mendatang (22/2). “Persidangan hari ini kami tunda, dan kami buka kembali pekan mendatang, 22 Februari sambil melihat perkembangan dari para terdakwa,” kata Arif saat memutuskan untuk mengakhiri sidang di PN Jaksel, Selasa (15/2). 

Penundaan pembacaan tuntutan tersebut, menjadi penundaan persidangan yang keempat kalinya dalam perjalanan proses meja hijau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) unlawfull killing tersebut. 

Sebetulnya, sidang pembacaan penuntutan pada Selasa (15/2), diagendakan sejak pekan lalu. Sidang semulanya, digelar langsung dan terbuka dengan menghadirkan dua terdakwa, para jaksa penuntut umum (JPU), maupun para penasehat hukum dua terdakwa di ruang persidangan. Akan tetapi, rencana menggelar sidang dengan cara langsung tersebut, berubah. 

Majelis hakim, sempat membuka sidang pembacaan penuntutan dengan permintaan sidang digelar online via teleconference. Sidang via online tersebut, hakim katakan karena mengingat banyaknya para hakim, maupun pegawai di lingkungan PN Jaksel, yang terpapar Covid-19.

Majelis hakim, pun meminta penerapan pembatasan pengunjung ruang sidang. Serta meminta para pihak yang bersidang dapat mengikuti via jejaring internet. Akan tetapi, setelah sidang online tersebut dibuka, dua terdakwa juga tak dapat dihadirkan di layar sidang online. 

Namun, tim penasehat hukum para terdakwa menyatakan kepada hakim, bahwa Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin sedang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari lantaran terkena Covid-19. Henry Yosodiningrat, kordinator pengacara terdakwa menyampaikan kepada hakim, kondisi terdakwa yang sakit, tak boleh dipaksa untuk menghadiri sidang. Sebab itu, ia pun meminta agar hakim menunda sidang. Permintaan penundaan tersebut, pun disetujui oleh JPU, dan diputuskan oleh hakim

Sidang pelanggaran HAM, ulawfull killing ini, menyeret dua tersangka dari Resmob Polda Metro Jaya ke pengadilan. Yakni Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello. Keduanya, melakukan pembunuhan dengan menembakan peluru tajam kepada enam pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Pembunuhan tersebut, terjadi di Kilometer (Km) 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat (Jabar) 2020 lalu. 

JPU, dalam dakwaannya, menjerat kedua anggota polisi itu dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Keduanya, terancam tujuh sampai 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement