Rabu 16 Feb 2022 02:38 WIB

Pangandaran Jadi Satu-Satunya Daerah Jabar Terapkan PPKM Level 1

Kasus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran dinilai masih terkendali

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nur Aini
Siswa SMP di Kabupaten Pangandaran menjalani vaksinasi Covid-19 di sekolahnya. Kabupaten Pangandaran menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat (Jabar) yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.
Foto: Dok Disdikpora Kabupaten Pangandaran
Siswa SMP di Kabupaten Pangandaran menjalani vaksinasi Covid-19 di sekolahnya. Kabupaten Pangandaran menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat (Jabar) yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kabupaten Pangandaran menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat (Jabar) yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Alasannya, kasus Covid-19 di daerah itu masih terkendali.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Suheryana, mengatakan, meski tetap menerapkan PPKM Level 1, pihaknya tetap akan melakukan percepatan vaksinasi Covid-19. Saat ini, fokus utama pelaksanaan vaksinasi adalah pemberian dosis kedua. 

Baca Juga

"Kami fokus vaksinasi untuk dosis satu dan dua. Booster sudah mulai jalan, tapi fokusnya masih untuk dosis dua mencapai 70 persen," kata dia, Selasa (15/2/2022).

Ia mengakui, dalam sepekan terakhir, kasus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran juga mengalami penambahan. Berdasarkan data terakhir yang diterima Republika.co.id per 13 Februari 2022, terdapat 79 kasus positif Covid-19 aktif di daerah itu. Sebanyak enam orang menjalani isolasi di rumah sakit dan sisanya menjalani isolasi mandiri.

Menurut Suheryana, kasus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran masih dalam situasi terkendali. Ia menyebutkan, setiap ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19, selalu dilakukan penelusuran (tracing) kepada 10-15 orang kontak erat.

Ihwal pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, ia mengatakan, untuk sementara masih berjalan dengan kapasitas 100 persen. "Namun apabila ada satu orang yang positif, baik siswa maupun guru, maka sekolah itu kembali daring sementara," kata dia.

Suheryana tetap mengimbau masyarakat untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pembatasan aktivitas masyarakat masih akan dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Petugas juga terus melakukan pengawasan, terutama di objek wisata," kata dia.

Baca juga:

Menaker Ida: Iuran JKP Dibayar Pemerintah, Sudah Bayar Rp 6 Triliun

Pemerintah Naikkan Kapasitas WFO dan Tempat Wisata Jadi 50%

Kasus Covid-19 Omicron pada Anak di Kota Surabaya Didominasi Usia 5-17 Tahun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement