Selasa 15 Feb 2022 14:58 WIB

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

TS juga melakukan tindak pidana serupa di dua lokasi lain.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Barang bukti dan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan antarprovinsi (ilustrasi).
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Barang bukti dan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan antarprovinsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap TS (34 tahun) laki-laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan karena diduga telah melakukan penggelapan dan atau penipuan di wilayah Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan bahwa kejadian bermula saat hari Senin (7/2) TS datang ke rumah korban Wahyu (42 tahun) warga Pancurawis Kelurahan Purwokerto Kidul. Kemudian TS bercerita kepada korban bahwa anaknya sedang sakit dan saat ini dirawat di rumah mertua TS di wilayah Kecamatan Jatilawang.

"Untuk menjenguk anaknya itulah, lalu TS meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan mengembalikan keesokan harinya," ujar Kasat Reskrim, Selasa (15/2).

Korban menunggu TS selama tiga hari agar motornya dikembalikan, lalu korban berusaha mencari keberadaan TS namun tidak ditemukan. Kemudian setelah ditunggu lagi oleh korban selama 7 (tujuh) hari dan tidak ada itikad baik dari TS, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam yang ditaksir mencapai Rp 7 juta.

Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa TS berada di wilayah Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan. Kemudian tim melakukan penangkapan. TS diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam dan satu buah buah BPKB.

"Motornya sempat di gadaikan Rp 2 juta ke GN ( 52 tahun) warga Purwokerto Selatan. Pelaku mengatakan sepeda motor adalah miliknya karena sedang butuh biaya pengobatan," jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan didapatkan keterangan bahwa TS juga melakukan tindak pidana serupa di dua lokasi lain yaitu di Desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja dan Desa Rejasari dengan hasil sepeda motor Honda Beat warna Hujau Putih dan Honda Blade warna Hitam Putih.

"TS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara," kata Kasat Reskrim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement