Selasa 15 Feb 2022 14:51 WIB

Surati Jokowi, KSPI Minta Permenaker Jaminan Hari Tua Dicabut

KSPI menolak pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini, Selasa (15/2/2022). (Foto: Presiden KSPI Said Iqbal)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini, Selasa (15/2/2022). (Foto: Presiden KSPI Said Iqbal)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini, Selasa (15/2/2022). Surat itu berisikan permintaan agar Jokowi mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Surat itu dilayangkan karena KSPI menolak keras penundaan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Permenaker tersebut. Surat itu dilayangkan kepada Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga

"Partai Buruh bersama KSPI sudah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut Permenaker 2/2022 itu karena dana JHT sangat dibutuhkan oleh buruh korban PHK, mengundurkan diri, atau yang pensiun dini untuk bertahan hidup," kata Ketua KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa.

Said menjelaskan, surat itu pada intinya hanya meminta Presiden mencabut Permenaker 2/2022. Lalu, pemerintah memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Permenaker 19/2015 membolehkan pekerja buruh ter-PHK, mengundurkan diri, pensiun dini atau alasan apa pun yang membuat dia tidak lagi bekerja, bisa mencairkan dana JHT-nya satu bulan sejak keluar dari perusahaan," ujar Said.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Permenaker 2/2022. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 ini menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Masih dalam ketentuan tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK, ataupun mengundurkan diri dari pekerjaannya, juga akan menerima JHT saat usia 56 tahun. 

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement