Selasa 15 Feb 2022 00:40 WIB

Pekerja Trauma Kasus Jiwasraya, BPJS Ketenagakerjaan: Kami Transparan

Para peserta dapat melihat saldo mereka secara real time melalui aplikasi JMO.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan dana para peserta akan aman dan mendapatkan imbal hasil optimal. Hal ini disampaikan untuk merespons kecemasan sejumlah pekerja terkait keamanan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka karena adanya kasus korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengatakan, pihaknya memastikan saldo para peserta tak bercampur dengan peserta lainnya karena masing-masing memiliki individual account. "(Saldo) hanya bisa dicairkan oleh yang bersangkutan atau ahli warisnya," kata Dian kepada Republika.co.id, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Dian, juga menerapkan prinsip transparansi terkait saldo JHT para peserta. Para peserta dapat melihat saldo mereka secara real time melalui aplikasi JMO. "Setiap tahun BPJAMSOSTEK mengirimkan rincian saldo JHT beserta pengembangannya melalui email peserta," ujarnya. BPJAMSOSTEK merupakan nama panggilan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Dian menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai ketentuan yang berlaku. "(Tujuannya untuk) memberikan imbal hasil yang optimal, minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pekerja mengaku cemas dan ragu soal keamanan dana JHT mereka dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka berusia 56 tahun. Mereka takut dana JHT itu hilang ataupun salah kelola sebagaimana terjadi dalam kasus korupsi dana jaminan sosial PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Salah satu pekerja yang cemas itu adalah Ilma Savara (27 tahun), seorang pekerja di sebuah universitas swasta di Kota Tangerang. Dia bahkan telah menarik seluruh dana JHT-nya hari ini (14/2). Sebagai informasi, aturan terbaru JHT bisa dicairkan saat usia 56 tahun itu berlaku efektif mulai 4 Mei 2022.

Ilma mengatakan, dirinya terpaksa menarik dana JHT-nya sesegera mungkin karena enggan menunggu hingga usia 56 tahun. Selain itu, dia juga ragu dananya bakal tetap aman selama 29 tahun ke depan.

"Rasa percaya aku ke BPJS Ketenagakerjaan menurun karena ada kasus Jiwasraya dan Asabri. Apalagi dana JHT dikelola mereka bisa sampai 28 tahun atau 30 tahun ke depan kan," kata Ilma kepada Republika.co.id, Senin.

"Jadi dari pada danaku hilang kayak dua kasus lainnya, mending aku tarik aja langsung semuanya hari ini," imbuhnya.

Kecemasan serupa disampaikan Ifanasuganda (28 tahun), seorang pekerja di perusahaan e-commerce di Jakarta. "Saya pribadi setuju dana itu (JHT) diinvestasikan lagi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kan nggak ada transparansi soal investasi itu, makanya saya ragu dana itu bakal aman atau tidak. Saya makin tambah ragu setelah berkaca pada kasus Jiwasraya dan Asabri," ujar pria lulusan jurusan manajemen ini.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Masih dalam ketentuan tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, juga akan menerima JHT saat usia 56 tahun. Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT, dinyatakan bahwa dana bisa dicairkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement