Senin 14 Feb 2022 23:48 WIB

Terlilit Utang Rp 70 Juta, Warga Cirebon Nekat Rampok Minimarket

Tersangka warga Cirebon mengaku lakukan aksi rampok sendiri dengan arit

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Perampokan Minimarket. Seorang pemuda berinisal S, warga Pekalipan, Kota Cirebon kini harus meringkuk di sel tahanan. Pasalnya, dia nekat merampok salah satu minimarket hingga akhirnya diamankan polisi.
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Perampokan Minimarket. Seorang pemuda berinisal S, warga Pekalipan, Kota Cirebon kini harus meringkuk di sel tahanan. Pasalnya, dia nekat merampok salah satu minimarket hingga akhirnya diamankan polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seorang pemuda berinisal S, warga Pekalipan, Kota Cirebon kini harus meringkuk di sel tahanan. Pasalnya, dia nekat merampok salah satu minimarket hingga akhirnya diamankan polisi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, S nekat merampok salah satu minimarket di Jalan Sisingamangaraja Kota Cirebon karena terlilit utang. Dia melakukan aksinya seorang diri dengan berbekal senjata tajam berupa arit.

"Tersangka S terlilit utang sebesar Rp 70 juta. Untuk melunasi utang tersebut, S nekat melakukan pencurian di minimarket. Dari pengakuannya, aksi nekat itu baru pertama kali dilakukannya," ujar Fahri, di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (14/2).

Fahri menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, tersangka berkeliling kota terlebih dulu dengan mengendarai sepeda motornya. Tersangka telah menyiapkan senjata tajam berupa arit, yang disembunyikan di jok motornya.

Saat sampai di sebuah minimarket di Jalan Sisingamangaraja, tersangka melihat minimarket itu dalam keadaan sepi dan mau tutup. Setelah memarkirkan sepeda motornya, tersangka masuk dan mengancam pegawai minimarket dengan arit agar menyerahkan uang dan kunci brankas.

Saat itu, karyawan di dalam minimarket ada empat orang. Tersangka lantas memerintahkan dua karyawan masuk ke dalam toilet dan menguncinya.

Selain itu, tersangka menodong dan mengancam seorang karyawan. Sedangkan seorang karyawan lainnya disuruh membuka brankas dan menyerahkan uangnya.

"Saat tersangka sedang beraksi, korban yang disekap di toilet menelpon kawannya yang kebetulan berada di luar minimarket. Korban meminta temannya untuk memberitahu warga bahwa di minimarket tersebut terjadi perampokan," terang Fahri.

Tanpa diketahui oleh tersangka, warga sudah berkumpul di luar minimarket dan berhasil menangkap tersangka. Warga kemudian menyerahkan tersangka ke polisi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8,1 juta, enam rokok berbagai merek, satu bilah celurit, satu unit sepeda motor milik pelaku yakni Honda PCX bernopol E 2368 DC.

"Tersangka kami kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun," tandas Fahri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement