Senin 14 Feb 2022 23:00 WIB

Wamendag Sebut Pelanggan Aset Kripto Capai 11,2 Juta

Rata-rata transaksi aset kripto per hari mencapai Rp 2,3 triliun.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Uang kripto (ilustrasi). Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi kripto mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.
Foto: Pixabay
Uang kripto (ilustrasi). Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi kripto mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi kripto mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.

"Itu yang teregisterasi untuk melakukan aktivitas melalui trader yang ada di Indonesia," kata Jerry Sambuaga dalam bincang-bincang melalui siaran langsung media sosial Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Jerry menyampaikan, antusiasme transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat. Akumulasi transaksi sepanjang 2021 mencapai Rp 859,4 triliun.

Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan transaksi aset kripto pada 2020 yang angkanya Rp 65 triliun. Dengan demikian, rata-rata transaksi aset kripto per hari mencapai Rp 2,3 triliun.

"Angka menyatakan bahwa terjadi peningkatan antusiasme yang sangat pesat dan sangat signifikan," ujar Jerry.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan memandang perlunya aturan dan regulasi yang sangat baik untuk membentuk ekosistem sehat untuk aktivitas perdagangan aset kripto. Dalam hal ini regulasi tersebut diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Bada Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pada kesempatan tersebut Jerry kembali menegaskan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar. Karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah.

"Ini sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami mengikuti peraturan bahwa kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar, melainkan sebagai komoditas," ujar Jerry.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement