Wahana Pasar Malam Masa PPKM Level 3 di Bandung Raya
Wahana permainan pasar malam untuk sementara dilarang beroperasi saat PPKM level 3..
Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani
Sejumlah wahana permainan pasar malam berdiri di lahan eks Palaguna, Kota Bandung, Senin (14/2). Kembali diberlakukannya PPKM level 3 di Bandung Raya, membuat kegiatan tempat hiburan malam sementara waktu dilarang beroprasi. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Sejumlah wahana permainan pasar malam berdiri di lahan eks Palaguna, Kota Bandung, Senin (14/2). Kembali diberlakukannya PPKM level 3 di Bandung Raya dengan sejumlah aturan seperti batas waktu operasional, membuat kegiatan tempat hiburan malam berhenti beroprasi untuk sementara waktu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Sejumlah wahana permainan pasar malam berdiri di lahan eks Palaguna, Kota Bandung, Senin (14/2). Kembali diberlakukannya PPKM level 3 di Bandung Raya dengan sejumlah aturan seperti batas waktu operasional, membuat kegiatan tempat hiburan malam berhenti beroprasi untuk sementara waktu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Sejumlah wahana permainan pasar malam berdiri di lahan eks Palaguna, Kota Bandung, Senin (14/2). Kembali diberlakukannya PPKM level 3 di Bandung Raya dengan sejumlah aturan seperti batas waktu operasional, membuat kegiatan tempat hiburan malam berhenti beroprasi untuk sementara waktu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Sejumlah wahana permainan pasar malam berdiri di lahan eks Palaguna, Kota Bandung, Senin (14/2). Kembali diberlakukannya PPKM level 3 di Bandung Raya dengan sejumlah aturan seperti batas waktu operasional, membuat kegiatan tempat hiburan malam berhenti beroprasi untuk sementara waktu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Sejumlah wahana permainan pasar malam berdiri di lahan eks Palaguna, Kota Bandung, Senin (14/2). Kembali diberlakukannya PPKM level 3 di Bandung Raya, membuat kegiatan tempat hiburan malam sementara waktu dilarang beroprasi. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sejumlah wahana permainan pasar malam berdiri di lahan eks Palaguna, Kota Bandung, Senin (14/2).
Kembali diberlakukannya PPKM level 3 di Bandung Raya, membuat kegiatan tempat hiburan malam sementara waktu dilarang beroperasi.