Selasa 15 Feb 2022 01:12 WIB

Kominfo Siapkan 6,7 Juta Unit STB Guna Percepat Migrasi Siaran Digital

Sesuai ketentuan Undang-undang, digitalisasi televisi sudah harus mulai pada 2022

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Warga menonton televisi di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Proses Analog Switch Off (ASO) atau migrasi dari siaran tv analog ke digital akan segera dimulai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan tahapan migrasi mulai 17 Agustus 2021 hingga 2 November 2022.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Warga menonton televisi di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Proses Analog Switch Off (ASO) atau migrasi dari siaran tv analog ke digital akan segera dimulai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan tahapan migrasi mulai 17 Agustus 2021 hingga 2 November 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan infrastruktur penunjang untuk mempercepat proses migrasi TV analog ke siaran TV digital. Salah satunya perangkat set top box (STB) sebanyak 6,7 juta unit bagi masyarakat kategori tidak mampu.

"Kita juga menyiapkan infrastruktur penunjang terutama buat masyarakat yang mohon maaf masuk kategori tidak mampu, berdasarkan data dari Kementerian Sosial untuk mendapatkan fasilitas set top box secara gratis, jumlahnya kurang lebih 6,7 juta," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam webinar Kemenkominfo, Senin (14/2).

Baca Juga

Usman Kansong mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang, digitalisasi televisi sudah harus mulai pada 2022 ini. Karena itu, segala persiapan harus segera dipersiapkan untuk mempercepat proses digitalisasi tersebut.

Apalagi kata Usman, dibandingkan negara lain, digitalisasi penyiaran Indonesia sudah sangat tertinggal. Menurutnya, berbagai negara telah mematikan TV analog internasional telecommunication Union (ITU) sudah lebih dahulu.

Dalam Konferensi ITU 2006 juga telah memutuskan 119 negara ITU region 1 menuntaskan analog switch off (ASO) paling lambat 2015. Lalu pada konferensi ITU 2007 dan 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF 700 mhz semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband. Sedangkan di tingkat regional terdapat deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di tahun 2020.

"Dalam ruang lingkup media dan informasi, transformasi digital kita harapkan membawa dampak yang besar terhadap industri media dan informasi," katanya.

Ia mengatakan, dari sisi industri penyiaran televisi, aspek inovasi dalam proses transformasi digital ini adalah perubahan dari sisi kualitas penyiaran dan efisiensi pemanfaatan ruang frekuensi. Selain itu, penggantian transmisi analog ke digital juga akan menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, dan kebal terhadap gangguan atau noise.

"Serta dilengkapi sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan atau noise sehingga informasi bisa diterima secara utuh kembali atau error-free dengan demikian kualitas siaran televisi digital akan lebih optimal," katanya.

Selain itu, dampak yang dihasilkan dari proses  ini adalah frekuensi di 700 mhz bisa ditata ulang dan dimanfaatkan untuk layanan internet berkecepatan tinggi. Sedangkan untuk siaran digital sendiri dapat menggunakan frekuensi 112 mhz."Adanya efisiensi frekuensi yang dimanfaatkan untuk internet berkecepatan tinggi akan turut mengubah lanskap dan ekosistem industri media dan informasi," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement