Ahad 13 Feb 2022 00:05 WIB

Pertamina Naikkan Harga Pertamax Cs

Harga minyak mentah Indonesia atau ICP per Januari 2022 naik sekitar 17 persen.

Masyarakat mengisi BBM jenis Pertamax di Pertashop (ilustrasi). PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp 13.500 per liter untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Masyarakat mengisi BBM jenis Pertamax di Pertashop (ilustrasi). PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp 13.500 per liter untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyesuaian harga untuk tiga produk bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Kenaikan ini guna mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.

Pejabat Sementara Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan ketiga BBM non subsidi itu adalah Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. "Harga baru ketiga produk ini berlaku mulai tanggal 12 Februari 2022," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga

Irto menyampaikan harga minyak mentah Indonesia atau ICP per Januari 2022 telah mencapai 85 dolar AS per barel atau naik sekitar 17 persen dari indeks bulan sebelumnya. Kenaikan harga yang signifikan inilah yang membuat Pertamina lantas mengambil sikap menyesuaikan harga BBM non subsidi tersebut.

Produk Pertamax Turbo (RON 98) kini dijual Rp 13.500 per liter, Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 13.200 per liter, dan Dexlite (CN 51) menjadi Rp 12.150 per liter untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen. Sebelumnya harga Pertamax Turbo dijual Rp 12.000 per liter, Pertamina Dex Rp 11.050 per liter, dan Dexlite pada harga Rp9.500 per liter.

"Meski mengalami penyesuaian, harga Pertamax Turbo dan Dex Series ini masih paling kompetitif jika dibandingkan dengan produk dengan kualitas setara," kata Irto.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa penyesuaian harga ini juga sudah sesuai regulasi Kepmen 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).Sedangkan untuk BBM non subsidi lainnya berupa Pertamax dan Pertalite tidak mengalami penyesuaian harga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement