REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus positif Covid-19 meningkat setiap harinya membuat Kota Bandar Lampung melakukan penyekatan kembali di askes jalan masuk kota. Penyekatan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas dari pelaku perjalanan luar kota.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penyekatan dilakukan karena banyak kasus baru yang menyebar berdasarkan hasil tracing dari pelaku perjalanan luar daerah. “Dengan penyekatan itu diharapkan bisa mencegah penularan semakin meningkat,” kata Eva Dwiana dalam keterangan persnya, Jumat (11/2/2022).
Penyekatan jalan masuk dalam Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410/KBL. Pemkot juga menyediakan posko penjagaan dan menyiapkan petugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pengedara dari luar kota.
Setiap kendaraan yang melintas di posko penjagaan, petugas akan melakukan pemeriksaan surat keterangan swab antigen kepada pengendara yang berasal dari luar daerah. Petugas juga mengecek kartu vaksinasi pelaku perjalanan luar kota. Jika hasil antigen positif atau belum menjalani vaksinasi maka pengendara akan diminta putar balik.
Tak hanya melakukan penyekatan, Eva mengatakan, petugas Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung juga akan melakukan pengawasan di tempat-tempat publik, seperti tempat hiburan malam, mal, kafe, hotel, dan pasar swalayan. Petugas akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan, bila tidak memenuhi syarat makan tempat usaha tersebut akan disetop operasionalnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Jumat (11/2), terdapat penambahan pasien positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung sebanyak 182 orang, sehingga total kasus positif 12.267 orang, sedangkan total pasien sembuh 10.665 orang, dan pasien meninggal dunia total 804 orang.
Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi Lampung menempati urutan tertinggi jumlah kasus positif Covid-19. Namun, saat ini kota tersebut masih masuk zona kuning (penyebaran Covid-19 rendah), dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.
Baca:
Pelaku Pembunuhan di TPU Kober Jaksel adalah Pembunuh Bayaran
Zona Merah Covid-19 DKI Jakarta Meluas, Kini Cakup 14 RT
Sekolah tanpa Kasus Covid-19 di Solo Kembali PTM Mulai Pekan Depan