Jumat 11 Feb 2022 16:58 WIB

Polres Bandungan Ungkap Pelaku Curat Libatkan Seorang Remaja

Aparat Polsek Bandungan juga mengamankan seorang penadah hasil kejahatan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA menunjukkan tersangka pelaku curat spesialis sepeda motor yang beraksi lebih di 17 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Semarang, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Semarang, Kabupaten Semarang, Jumat (11/2).menunjukkan tersangka pelaku curat spesialis sepeda motor yang beraksi lebih di 17 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Semarang, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Semarang, Kabupaten Semarang, Jumat (11/2).
Foto: Republika/bowo pribadi
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA menunjukkan tersangka pelaku curat spesialis sepeda motor yang beraksi lebih di 17 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Semarang, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Semarang, Kabupaten Semarang, Jumat (11/2).menunjukkan tersangka pelaku curat spesialis sepeda motor yang beraksi lebih di 17 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Semarang, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Semarang, Kabupaten Semarang, Jumat (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Sepak terjang MF (18), warga Dusun Golak, Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang sering bergonta- ganti sepeda motor berujung di tahanan Mapolsek Bandungan.

Pasalnya, remaja tersebut diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (sepeda motor) yang selama ini cukup meresahkan para tetangga di lingkungan tempat tinggalnya, dusun Golak, Desa Kenteng.   

Baca Juga

Baru- baru ini, MF dan temannya Neo Gilang Mulyasaputra (20) warga Sawangan, Kabupaten Magelang dirinkus aparat Polsek Bandungan, atas laporan salah satu tetangganya yang kehilangan sepeda motor.

Kapolres Semarang, AKP Yovan Fatika HA mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, aparat Polsek Bandungan juga mengamankan seorang penadah hasil kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Bandungan tersebut.

 

Pengungkapan ini, jelas Yovan, berawal dari laporan Sukarsin (56) mapolsek Bandungan, pada Rabu 26 Januari 2022 lalu. Warga Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan tersebut kehilangan sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H 59 21 MI.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh keterangan, anggota Polsek Bandungan berhasil mengamankan tersangka atas nama MF warga Desa Kenteng. Dari pengakuan MF polisi kemudian menciduk Neo Gilang Mulyasaputra (20) warga Sawangan, Kabupaten Magelang.

Dari hasil pendalaman terhadap kedua pelaku, diketahui mereka juga beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berbeda, di wilayah hukum Polsek Bandungan.

“Masing- masing pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H 2187 EL dan sebuah sepda motor Yamaha RX King di wilayah Dusun Golak RT 03/ RW 07 Desa Kenteng,” jelasnya di Mapolres Semarang, Jumat (11/2).

Setelah dikembangkan lagi, polisi juga meringkus Jasminto ( 37 ) warga Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur yang diduga merupakan penadah barang hasil kejahatan dari ke-kedua tersangka.  

Kapolres menambahkan, berdasarkan informasi dari warga, polisi sebelumnya juga sudah mencurigai tersangka MF, yang disebutkan kerap terlihat mengendarai sepeda motor yang berbeda- beda.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata petugas menemukan beberapa barang curian memang disimpan di rumah pelaku, termasuk helem milik salah satu korban. “Akhirnya tersangka diamankan berikut dua sepeda motor hasil kejahatannya,’ tambahnya.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku --MF dan Neo Gilang Mulyasaputra—kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan terhadap tersangka Jasminto, dikenakan pasal 480 KUHP karena membeli barang hasil kejahatan. “Ancamannya pidana 4 tahun penjara,” tegas Yovan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement