Jumat 11 Feb 2022 14:31 WIB

Polisi Tangkap Empat Pengeroyok Tewaskan Remaja Disangka Maling di Bekasi

Polisi masih memburu dua pengeroyok lainnya.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap empat dari enam tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad (5/2) dini hari. Pelaku berjumlah empat orang.

"Tersangka yang telah berhasil ditangkap oleh penyidik ada empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga

Para tersangka yang telah ditangkap berinisial AB (21), RF(19), FH (19) dan IA (17). Sedangkan dua tersangka yang masih buron berinisial MAM dan A.

Kasus ini berawal saat korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.Tersangka FH kemudian menanyakan kepada korban sedang apa dan dijawab korban sedang mencari kucing. Kemudian korban tiba-tiba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling. Kemudian di rute tersebut ada sekelompok pemuda yang sedang "nongkrong" dan membawa senjata tajam karena berencana tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Karena dengar teriakan maling dari tersangka mereka menghadang dan melakukan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakniPasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda RP200 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement