Jumat 11 Feb 2022 13:04 WIB

KSPSI: Permenaker 02 Tahun 2022 Sadis kepada Buruh/Pekerja

Buruh pertanyakan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT)

Sejumlah buruh berpakaian kebaya saat bekerja di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah. (ilustrasi)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah buruh berpakaian kebaya saat bekerja di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPI), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan pemerintah itu seperti tidak bosan-bosannya membuat kebijakan yang sengsarakan pekerja/buruh. Belum lagi keringat pekerja kering karena menolak UU Omnibus Law Cipta, terbit lagi PP 36/2021 soal formula kenaikan Upah yang menggetirkan, sekarang dihantam lagi dengan terbitnya Permenaker 02/2022 menggantikan Permenaker 19/2015 tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang sungguh sadis kepada Buruh/Pekerja. 

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh/pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh/pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja, '' kata Jumhur di Jakarta, (11/02/2022).

Menjawab pertanyan ke mana dana buruh itu dipakai, Jumhur mengatakan teka-teki kini banyak terjadi mulai saat ini gerakan buruh/pekerja memang sudah merasa perlu menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit FORENSIK terhadap BPJS Tenaga Kerja. Ini sangat penting agar bisa ke mana saja beredarnya uang buruh/pekerja yang mencapai Rp 550 Trilyun itu. Ini semakin perlu  mengingat untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.

"Karena itu, kami di KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah. Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak  dan bagi siapapun yang zhalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement