Jumat 11 Feb 2022 04:45 WIB

Sanksi untuk Kendaraan ODOL: Tilang dan Transfer Muatan

Pemerintah menargetkan Zero ODOL pada tahun 2023.

Truk
Foto: wordpress.com
Truk

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan kendaraan over dimension over loading (ODOL) terancam dikenakan sanksi tilang dan transfer muatan, agar bisa memberi efek jera."Sanksi yang kita kenakan berupa tilang, teguran, dan ketika kelebihan muatannya lebih dari 5 persen atau sampai 50 hingga 100 persen maka bisa kita lakukan transfer muatan," kata Budi di Cirebon, Kamis (10/2/2022), saat meninjau uji coba alat timbang WIM di GT Palimanan.

Budi mengatakan untuk sanksi tilang sampai saat ini belum membuat jera para pemilik kendaraan maupun barang ataupun pengusaha jasa logistik, karena hanya membayar Rp 150 ribu. Untuk membuat jera lanjut Budi, memang harus diberikan sanksi yang lebih lagi, di antaranya yaitu dengan transfer muatan ketika berlebihan hingga 50-100 persen.

Baca Juga

Karena dengan begitu kata Budi, nantinya pengusaha maupun pemilik barang akan menambah ongkos lebih besar, sehingga diharapkan bisa memberi efek jera."Transfer muatan ini mobil yang mengalami ODOL nanti dihentikan di satu tempat dan muatannya harus dibongkar, dan biaya menjadi tanggungan pemilik mobil," tuturnya.

Budi menambahkan program zero ODOL tahun 2023 harus didukung oleh semua pihak, terutama para pemilik mobil maupun pengusaha logistik. Karena dengan zero ODOL, maka diharapkan kecelakaan yang disebabkan tabrak belakang tidak lagi terjadi, dan kerusakan jalan pun bisa lebih panjang.

"Diharapkan peran dari operator kendaraan atau pemilik mobil dan logistik, untuk mendukung zero ODOL tahun 2023," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement