IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Sebelum ada larangan, ibadah haji boleh dijalankan oleh kaum musyrikin. Prof M. Quraish mengatakan, larangan ini keluar sesudah tahun kesembilan Hijrah.
Larangan ini dijelaskan dalam surah at- Taubah ayat 28 yang artinya: "Hai orang-orangyang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjid al-Haram sesudah tahun ini."
Sementara
Baca Selengkapnya di ihram.co.id