Jumat 11 Feb 2022 01:55 WIB

KSAU: Pembangunan TNI AU Bentuk Investasi Strategis Negara

TNI AU mendukung Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dicanangkan pemerintah.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di Mabesau, Cilangkap.
Foto: Dok Dispenau
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di Mabesau, Cilangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menekankan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) mendukung dan menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dicanangkan pemerintah. Menurut dia, pembangunan TNI AU merupakan salah satu bentuk investasi strategis bagi negara.

Untuk itu, Fadjar menganggap, pembangunan kesadaran dan ketaatan pajak memiliki arti penting, sekaligus salah satu wujud kontribusi kolektif personel TNI AU bagi bangsa. "TNI Angkatan  Udara, berkomitmen dan siap untuk turut serta menyukseskan program pemerintah dalam Peduli Pajak untuk Indonesia maju," kata Fadjar dalam siaran pers saat acara Diseminasi PPS TNI AU Tahun 2022 di gedung Suharnoko Harbani, Mabesau, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan Diseminasi PPS yang diinisiasi oleh TNI AU. Dia menjelaskan, program itu merupakan kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta yang dimiliki per 31 Desember 2020 dan/atau harta yang dimiliki per 31 Desember 2015.

Harta itu tentu belum diikutkan pada program Tax Amnesty tahun 2016-2017 dan harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2020. Menurut Suryo, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Salah satu hal penting yang diatur dalam UU HPP ini adalah PPS yang diatur melalui Permenkeu Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang telah diundangkan pada tanggal 23 Desember 2021," ucapnya.

Suryo pun berharap, PPS dapat didukung dan diikuti oleh seluruh WP dan masyarakat Indonesia, termasuk personel TNI AU. Acara turut diisi oleh Penyuluh Madya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Yudha Wijaya yang memaparkan tentang ketentuan pajak penghasilan bagi anggota TNI. Selain itu juga disampaikan tata cara pengisian PPS melalui tutorial aplikasi PPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement