Rabu 09 Feb 2022 23:58 WIB

Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal

Pupuk Indonesia ingatkan akan tindak distributor yang selewengkan pupuk subsidi

Jurnalis memotret barang bukti saat rilis kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Dalam ungkap kasus tersebut, Satgas Pangan Polri mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti pupuk yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp30 miliiar.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Jurnalis memotret barang bukti saat rilis kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Dalam ungkap kasus tersebut, Satgas Pangan Polri mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti pupuk yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp30 miliiar.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menindak tegas distributor dan kios nakal yang melakukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi itu. Peringatan itu disampaikan pimpinan Pupuk Indonesia ketika mengumpulkan para penyalur pupuk bersubsidi bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.

Menurut SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri, selain untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Pamekasan, Madura, rapat koordinasi dengan penyalur pupuk se-Madura di Pamekasan itu juga sebagai bentuk pembinaan agar senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Yusri juga menegaskan bahwa Pupuk Indonesia tidak akan segan menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan penyelewengan.

"Oleh karena itu, kami harapkan distributor dan kios dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku," ujar Yusri.

Pertemuan ini, merupakan tindak lanjut atas peristiwa penangkapan truk bermuatan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban dan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga berasal dari Madura. Hingga saat ini, Yusri masih menunggu pengusutan lebih lanjut dari aparat penegak hukum setempat.

Sebagai perusahaan BUMN yang menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus pupuk bersubsidi di Tuban dan Ponorogo. Pupuk Indonesia juga tidak segan memberikan sanksi administratif hingga penghentian izin distributor atau kios resmi yang terbukti melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi.

"Beberapa waktu lalu, distributor kami di Nganjuk juga telah memecat kios resmi yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi secara ilegal," tegas Yusri.

Tanggung jawab Pupuk Indonesia dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV). Setelah itu, kios resmi akan menyalurkan kepada petani yang berhak berdasarkan data dalam e-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat.

Pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum. Distributor juga wajib mengawasi proses penyaluran pada kios-kios resmi binaannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah, menyampaikan bahwa pengawasan pupuk bersubsidi harus melibatkan semua pihak. Mulai dari produsen, distributor, kios resmi, KP3, hingga elemen masyarakat lainnya.Terkait penangkapan truk bermuatan pupuk bersubsidi di Tuban dan Ponorogo, Ajib menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi aktif dan siap bekerjasama dengan produsen dan aparat penegak hukum dalam menyelidiki asal usul pupuk bersubsidi yang diduga berasal dari Kabupaten Pamekasan.Sebelumnya, sebanyak 9 ton jatah pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Pamekasan diketahui dialihkan ke Kabupaten Tuban, dan upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Polres Tuban pada 24 Januari 2022.Hasil penyidikan Polres Tuban menyebutkan, penyelewengan pupuk bersubsidi itu oleh oknum tertentu untuk diedarkan di Kabupaten Tuban.Pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kabupaten Pamekasan menggunakan truk dengan nomor polisi M-8285-UB tersebut jenis ZA, dikemudikan oleh warga asal Kecamatan Palengaan, Pamekasan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Reskrim Polres Tuban.Jatah alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk petani yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan pada 2022 ini sebanyak 94.659 ton, bertambah 36.716 dari 2021 yang hanya 57.943 ton.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement