Rabu 09 Feb 2022 23:30 WIB

KSP: Pemerintah Evaluasi Kondisi di Desa Wadas

Warga menolak rencana penambangan batu andesit.

Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP)Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah saat ini masih mengevaluasi kondisi sebenarnya di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

"Salah satu bagian evaluasi tentu adalah adanya verifikasi fakta di lapangan terkait insiden tersebut, tidak hanya bersandar pada informasi di media sosial," kata Jaleswari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Pada Selasa (8/2) terjadi ketegangan antara warga dan petugas gabungan yang ingin melakukan pengukuran tanah Proyek Bendungan Bener di desa tersebut. "Saat ini, sedang dilakukan pemerintah untuk memastikan duduk perkara insiden tersebut," ungkap Jaleswari.

Memang beredar video amatir di media sosial yang menunjukkan sejumlah polisi disebut mengepung warga dan menangkap beberapa warga dari rumah penduduk, katanya. "Setelah itu, barulah dapat ditentukan tindakan apa yang perlu diambil. Yang jelas di tingkat legal formil, setiap bentuk pelanggaran prosedur di tingkat operasional oleh aparat sudah ada pengaturan terkait penindakan dan proses hukumnya, baik yang sifatnya peraturan internal maupun di undang-Undang," tambah Jaleswari.

Pada Rabu (9/2) sebanyak 66 warga yang sempat diamankan karena bentrokan telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Ketegangan pada Selasa (8/2) terjadi karena ratusan petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan TNI mendampingi Tim Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah dan Dinas Pertanian Provinsi Jateng melakukan pengukuran tanah dan menghitung tanaman di area yang telah disepakati oleh sebagian warga untuk menjadi lokasi tambang batu andesit.

Warga menolak rencana penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang menjadi salah satu proyek strategis nasional itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, Desa Wadas adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material berupa batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement