Kamis 10 Feb 2022 01:51 WIB

Terapkan SIAK Terpusat, Layanan Adminduk Kini Bisa Terintegrasi

Kemendagri menargetkan SIAK Terpusat diterapkan di 50 kabupaten/kota tahun ini.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Dirjen Disdukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Dirjen Disdukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mendorong Dinas Dukcapil daerah di seluruh Indonesia terus berinovasi dalam pelayanan publik. Zudan mengatakan, salah satunya menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Sistem ini diklaim memudahkan masyarakat mengurus berbagai administrasi kependudukan atau Adminduk dimanapun berada. "Jadi dengan SIAK Terpusat, penduduk di mana pun bisa mengurus layanan dari manapun," kata Zudan dikutip dari siaran pers saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk 'SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman', Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Zudan mengatakan, SIAK Terpusat sudah mulai diujicobakan sejak 2020, meskipun baru diluncurkan secara resmi pada Rabu (9/2/2022). Saat itu, uji coba baru dilakukan di delapan kabupaten. Pada 2021 jumlah daerah yang menerapkan SIAK Terpusat bertambah menjadi 50 kabupaten/kota.

“Hingga tahun 2022 pemerintah menargetkan 514 kabupaten/kota menggunakan SIAK Terpusat," ujar Zudan.

Zudan menjelaskan, SIAK Terpusat membuat pelayanan adminduk dapat diintegrasikan. Sehingga masyarakat yang sedang berada di luar domisili tetap dapat mengurus dokumen Adminduk. “Penduduk dari mana pun bisa mengurus dokumen kependudukan dari manapun,” ujar Zudan.

Sebab, kata Zudan, pengurusannya dapat dilakukan secara online atau daring melalui sistem SIAK Terpusat. “Jadi dengan SIAK Terpusat tidak ada lagi pilihan-pilihan kita untuk tidak mau. Jadi seperti ini sudah bisa kita lakukan sekarang, walaupun belum merata," katanya.

Ketua KORPRI ini menekankan, adaptasi sistem secara digital atau online bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan. Apalagi, perubahan dan perkembangan sistem teknologi dan informasi berkembang kian pesat mengikuti tuntutan zaman. Layanan Dukcapil diharapkan terus adaptif merespons dan menjawab tantangan kebutuhan masyarakat tersebut.

"Untuk 2022, teman-teman semua tidak perlu bersurat untuk meminta menjadi peserta SIAK Terpusat, karena di tahun 2022, 514 kabupaten/kota kita buat SIAK Terpusat semuanya," kata Zudan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement