Kamis 10 Feb 2022 00:16 WIB

Proses Pengukuran Tanah di Desa Wadas Disarankan Dihentikan Sementara

Aparat kepolisian diharapkan mengedepankan pendekatan dialogis dengan warga.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Aparat Kepolisian berjaga di akses masuk menuju Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Aparat Kepolisian berjaga di akses masuk menuju Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khairul Saleh menyarankan agar proses pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dihentikan sementara. Pengukuran itu dilakukan di bakal lokasi Proyek Bendungan Bener oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pangeran menyayangkan kegiatan pengukuran tanah yang berujung dugaan kekerasan terhadap warga oleh aparat kepolisian. Ia berharap pengukuran tanah dapat dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan warga.

Baca Juga

"Untuk menghindari konflik dan akibat tragis yang bakal ditimbulkannya, menurut saya sebaiknya pemangku kepentingan menghentikan dulu pengukuran tanah sebelum tercapainya kesepakatan bersama," kata Pangeran kepada Republika.co.id, Rabu (9/2/2022).

Pangeran juga meminta kepolisian melepaskan warga Desa Wadas yang ditangkap dalam aksi penolakan pengukuran tanah. Hal ini sebagai usaha Polri menciptakan rasa aman di wilayah tersebut.

"Aparat kepolisian bisa melepaskan semua warga yang terpaksa ditangkap untuk menjaga kondusifitas atas niat baik bersama untuk mengamankan pembangunan strategis sekaligus mengamankan hak-hak warga dan alam di dalamnya," ujar politikus PAN tersebut.

Pangeran menyatakan eskalasi kekerasan antara aparat kepolisian dengan warga mestinya dihindari. "Harapan saya, aparat kepolisian Polres Purworejo tetap mengedepankan pendekatan dialogis dengan warga, bukan dengan cara arogan atau sewenang-wenang sebagai solusi yang wajib dioptimalkan," ujar Sultan Banjar tersebut.

Selain itu, Pangeran berharap pemangku kepentingan yang bertanggung jawab atas Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Wadas wajib mempertimbangkan proyek Bendungan Bener tidak untuk memantik konflik yang jauh lebih besar. Menurutnya perlu diperhatikan potensi kerusakan lingkungan.

"Tidak hanya yang mengancam keseimbangan alam, tapi juga kehidupan warga yang menggantungkan kesehariannya dari hasil alam di situ," tegas Pangeran.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeklaim penangkapan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah terjadi saat mereka tengah mengadakan istighosah. Penangkapan ini dilakukan aparat kepolisian menyusul protes warga terhadap penambangan quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin menyebut ada 63 warga yang ditangkap berdasarkan data hingga Rabu (9/2/2022) siang. "Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga," kata Zainal, Rabu (9/2/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement