Rabu 09 Feb 2022 16:18 WIB

11 Kabupaten dan Kota di Jabar Berstatus PPKM Level 3

Perubahan status level PPKM di sejumlah kabupaten/kota itu mengacu kepada Inmendagri.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 11 kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat berstatus penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Sebanyak 12 kabupaten kota berstatus level 2 dan sebanyak 4 kabupaten kota level 1.

"Level 1 sendiri ada empat wilayah kabupaten kota, level 2 ada 12 kabupaten kota, dan level 3 ada 11 kabupaten kota di luar Bekasi dan Depok yang ada di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (9/2/2022).

Dia menuturkan, perubahan status level PPKM di sejumlah kabupaten kota mengacu kepada Inmendagri nomor 9 tahun 2022 yang berlaku sejak 8 Februari. Dengan kebijakan tersebut, maka pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan pembatasan mengacu kepada peraturan.

Selain itu, pengawasan dilakukan petugas di area publik bekerja sama dengan satgas Covid-19 dan pemerintah. Tindakan yang akan dilakukan bersifat persuasif dan edukatif namun jika diperlukan dapat dilakukan tindakan tegas. 

Dia berharap, masyarakat dapat bekerja sama dan mendukung program PPKM. "Untuk operasional lapangannya akan ada beberapa langkah-langkah operasional seperti lalu lintas seperti pembatasan ganjil genap, kemudian ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan," katanya.

Pihaknya juga akan melakukan patroli besar dan mengecek lokasi publik. Pengawasan dilakukan mengacu kepada inmendagri terkait pembatasan jumlah, pemberlakuan aplikasi pedulilindungi, menjaga suhu dan pemakaian masker.

Terkait penelusuran kasus Covid-19 yang dinilai kurang, dia menegaskan penelusuran dilakukan oleh tim satgas Covid-19. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh pihaknya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement