Rabu 09 Feb 2022 13:02 WIB

Kota Bekasi Terbitkan Aturan Cegah Covid-19 di Tempat Ibadah

Jamaah setiap tempat ibadah dibaktasi maksimal 50 persen dari total ruangan

Red: Nur Aini
Warga usai melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan shalat Jumat di ganti menjadi shalat Dzuhur saat kasus covid-19 meningkat sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 ditempat ibadah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga usai melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan shalat Jumat di ganti menjadi shalat Dzuhur saat kasus covid-19 meningkat sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 ditempat ibadah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --  Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran tentang sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan protokol kesehatan di tempat ibadah di wilayah setmpat.

"Surat edaran ini memuat pedoman tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3," kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya antara lain pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian menerapkan protokol kesehatan serta aktivitas edukasi seperti penggunaan masker dengan benar dan konsisten yang menjadi protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap jamaah.

Penerapan protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.

"Pengurus tempat ibadah diminta untuk menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19," katanya.

Selain itu, pengurus tempat ibadah juga diminta melakukan sejumlah aktivitas pencegahan Covid-19 antara lain pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

"Mereka juga diminta melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin," katanya.

Terakhir dengan menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat terkait perkembangan dan penanganan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) melalui pengumuman suara (woro-woro) pada rumah ibadah (mushola, masjid, gereja, vihara, pura, klenteng) dengan mengunduh audio sebagai kelengkapan di laman website https://bit.ly/3GjWSXL.

Baca:  Rumah Isolasi Covid-19 di Antapani Bandung

Baca: Kasus Meningkat, Indramayu Naik Jadi Level 2 PPKM

Baca: Mahfud Soal Insiden di Wadas: Polisi Sudah Bertindak Sesuai Prosedur

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement