Rabu 09 Feb 2022 12:11 WIB

Israel akan Hubungkan Semua Permukiman Yahudi di Yerusalem

Israel akan hubungkan pemukiman Yahudi di Yerusalem dengan membangun infrastruktur

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Pembangunan pemukiman Yahudi di kawasan timur Yerusalem
Foto: AP
Pembangunan pemukiman Yahudi di kawasan timur Yerusalem

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Otoritas Israel menyetujui alokasi anggaran senilai satu miliar shekel atau setara 0,31 miliar dolar AS, untuk mendanai beberapa proyek besar yang akan menghubungkan semua pemukiman ilegal khusus Yahudi di Yerusalem Timur yang diduduki.

Menurut komite keuangan Kota Yerusalem, pihak berwenang berencana untuk membangun infrastruktur, jalan raya dan perluasan kereta api yang menghubungkan pemukiman di Yerusalem Timur dengan wilayah barat kota.

Baca Juga

Menurut situs web Israel Kol Hair, sekitar 6,8 juta dolar AS akan dialokasikan untuk mengembangkan kereta ringan yang menghubungkan pemukiman Ramot ke Gilo. Termasuk pemukiman lain di dekat kota Betlehem Palestina, di selatan Tepi Barat yang diduduki.

Dilansir Middle East Monitor, Rabu (9/2), sekitar 29,1 juta dolar AS akan dialokasikan untuk mengembangkan kereta ringan di daerah perkotaan Yerusalem. Sementara, 6,5 juta dolar AS digunakan untuk memperluas jalan-jalan di Gilo dan menghubungkannya ke jalan raya atau dikenal sebagai Begin Road, yang mengarah dari Yerusalem ke Tel Aviv.  

Sedangkan, 5,1 juta dolar AS akan dihabiskan untuk memperluas jalan di lingkungan Yerusalem utara Beit Hanina untuk memudahkan lalu lintas bagi pemukim Israel yang bepergian ke pemukiman Pisgat Zeev dan Neve Yaakov di bagian timur Yerusalem. Semua proyek jalan ini akan membutuhkan bangunan, air, jaringan pembuangan limbah, dan tangki bawah tanah untuk irigasi. Rencana pembangunan ini bisa menjadi perampasan tanah milik individu Palestina secara meluas.

Israel merebut Yerusalem Timur dan Tepi Barat dalam perang Timur Tengah 1967.  Wilayah itu sekarang menjadi rumah bagi lebih dari 700 ribu pemukim Yahudi yang tinggal di 164 permukiman dan 116 pos terdepan.  

Di bawah hukum internasional, semua pemukiman Yahudi dan pos-pos di wilayah pendudukan adalah ilegal. Palestina, bersama dengan sebagian besar komunitas internasional, menganggap pemukiman tersebut sebagai hambatan utama bagi perdamaian.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement