Rabu 09 Feb 2022 06:38 WIB

37 Saksi Diperiksa Terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Jakarta dan Papua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Foto: Dok Kejati Jambi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 37 saksi telah diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung dalam penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM Berat pada peristiwa di Paniai, Papua tahun 2014. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menyebutkan, pemeriksaan para saksi dilakukan sejak penyidikan sampai dengan Selasa (8/2).

"Sampai dengan hari ini Selasa tanggal 8 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri atas enam orang sipil/warga, 13 orang dari pihak Polri, dan 18 orang dari pihak TNI," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa.

Baca Juga

Ia menyebutkan, pada Senin (7/2), ada tiga saksi yang diperiksa dari pihak Polri. Pemeriksaan tersebut untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014. Kemudian pasa Selasa, kembali dilakukan pemeriksaan tiga saksi dari pihak Polri.

"Pemeriksaan untuk menjelaskan hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Polri, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014," ujar Leonard.

Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat, yaitu Papua dan Jakarta. Pada Jumat (3/12) tahun lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Paniai Papua Tahun 2014. Kumudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021.

Dengan dua surat tersebut, maka telah terbentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Tahun 2014 yang terdiri dari 22 orang jaksa senior dan diketuai oleh Jampidsus. Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan, sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad hoc atas usul DPR. Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya UU Nomor 26 Tahun 2000 disebut masih terus dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement