Selasa 08 Feb 2022 23:03 WIB

Bila Istri Kesal pada Suami Lalu Tinggalkan Rumah

Tindakan meninggalkan rumah berpotensi menimbulkan keretakan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Bila Istri Kesal pada Suami Lalu Tinggalkan Rumah. Foto:   Menjalani rumah tangga hingga tua (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Bila Istri Kesal pada Suami Lalu Tinggalkan Rumah. Foto: Menjalani rumah tangga hingga tua (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Syekh Abdul Qadir al-Tawil mendapat pertanyaan mengenai bagaimana hukumnya bila istri marah kepada suami lalu meninggalkan rumah. Apakah memang seorang istri boleh melakukan hal tersebut?

Syekh al-Tawil menjelaskan, jika seorang suami menyampaikan sesuatu yang membuat istrinya kesal atau marah, lalu istri tersebut mengemas barang-barangnya untuk meninggalkan rumah dan anak-anaknya, maka tindakan istri tersebut dilarang dalam Islam.

Baca Juga

Syekh al-Tawil juga menyinggung keadaan di mana seorang suami men-talaq istrinya, lalu istri pergi meninggalkan rumah. "Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa kewajiban bagi seorang wanita selama masa iddah adalah tetap tinggal di rumah bersama sang suami," kata dia seperti dilansir laman Masrawy.

Dijelaskan juga oleh anggota fatwa Al-Azhar yang lain, bahwa ketika seorang istri meninggalkan rumah dalam keadaan tersebut, maka hubungan yang semestinya dapat dipertimbangkan kembali untuk rujuk pun menjadi terputus.

"Tindakan istri yang meninggalkan rumah berkontribusi memicu keretakan rumah tangga dan ini termasuk perbuatan dosa," paparnya.

Karena itu, ketika terjadi sesuatu atau percekcokan antara suami dan istri, maka seorang istri tidak boleh meninggalkan rumah untuk menghindari terungkapnya rahasia rumah tangga.

Allah SWT berfirman, "...janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah." (QS Ath-Thalaq ayat 1)

"Seorang istri yang ditalaq (oleh suaminya) diperintahkan untuk tinggal di rumahnya (bersama suami) selama masa iddah," kata Syekh Al-Tawil, yang juga menekankan bahwa tidak ada rumah yang bebas dari percekcokan.

Sumber:

 https://www.masrawy.com/islameyat/others-islamic_ppl_news/details/2022/2/7/2171274/-%D8%A8%D8%AB-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B2%D9%87%D8%B1-%D9%85%D8%B5%D8%B1%D8%A7%D9%88%D9%8A-%D9%85%D8%A7-%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B0%D9%87%D8%A7%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%88%D8%AC%D8%A9-%D8%A5%D9%84%D9%89-%D8%A8%D9%8A%D8%AA-%D8%A3%D8%A8%D9%8A%D9%87%D8%A7-%D8%BA%D8%B6%D8%A8%D8%A7-%D9%85%D9%86-%D8%B2%D9%88%D8%AC%D9%87%D8%A7-#ISLAMEYAT-FEATURE

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement