Selasa 08 Feb 2022 18:46 WIB

Pembatasan Akses Fasilitas Umum Kota Bandung di Masa PPKM Level 3

PPKM Level 3 membatasi kapasitas pengunjung di fasilitas umum menjadi 25 persen..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah warga berolahraga di area trek lari Taman Saparua, Jalan Saparua, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022). Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa PPKM Level 3 diantaranya, membatasi kapasitas pengunjung di fasilitas umum menjadi 25 persen, wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga memindai kode batang melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area Taman Saparua, Jalan Saparua, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022). Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa PPKM Level 3 diantaranya, membatasi kapasitas pengunjung di fasilitas umum menjadi 25 persen, wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga memindai kode batang melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area Taman Saparua, Jalan Saparua, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022). Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa PPKM Level 3 diantaranya, membatasi kapasitas pengunjung di fasilitas umum menjadi 25 persen, wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah warga berolahraga di area trek lari Taman Saparua, Jalan Saparua, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022). Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa PPKM Level 3 diantaranya, membatasi kapasitas pengunjung di fasilitas umum menjadi 25 persen, wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga memindai kode batang melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area Taman Saparua, Jalan Saparua, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022). Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa PPKM Level 3 diantaranya, membatasi kapasitas pengunjung di fasilitas umum menjadi 25 persen, wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga memindai kode batang melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area Taman Saparua, Jalan Saparua, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022). Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa PPKM Level 3.

Aturan PPKM Level 3 membatasi kapasitas pengunjung di fasilitas umum menjadi 25 persen, wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement